Nusantaratv.com - Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (16/3/2023).
Kunspik yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal ini ini ingin menjaring masukan terkait dengan penyusunan revisi Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Sumatera Selatan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan bahwa tak hanya RUU Sumatera Selatan, Komisi II juga melakukan perubahan dasar hukum pada 20 provinsi yang ada di Indonesia.
Perubahan ini dilakukan karena provinsi-provinsi tersebut masih ada yang menggunakan norma lama yang didasarkan undang-undang pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Ini hanya perubahan pembentukan dasar hukum karena dua puluh provinsi itu dasar hukumnya sudah lama sekali. Kita ambil contoh pembentukan Provinsi Sumatera Selatan ini dibentuk dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 1959. Kalau (UU) 1959 itu sudah lebih dari 60 tahun. Dia itu berdasarkan atas dasar pembentukan (atau) mekar dari Provinsi Sumatera Bagian Selatan. Jadi, dari Lampung, Sumatera Selatan sendiri dan ada Bangka Belitung ini contohnya," jelas Syamsurizal.
Masukan yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai hari lahir Provinsi Sumatera Selatan. Pada rancangan revisi undang-undang yang disusun, tertera pada pasal 2 bahwa tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Provinsi.
Sedangkan jika merujuk pada Perda Sumsel Nomor 5 Tahun 2007 pasal 2 disebutkan bahwa Hari Jadi Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan tanggal 15 Mei 1946.
"Tadi yang masukan yang mereka berikan adalah soal tanggal lahir provinsi. Jadi ada beberapa versi, apakah akan dipakai berdasarkan Perda mereka atau dasar pembentukan undang-undang lama. Misalnya tadi ada yang menyebutkan 15 April dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 atau kita pakai yang tanggal baru?" jelas legislator Dapil Riau I itu setelah acara berlangsung.
Selain itu, hal lain yang menjadi masukan adalah terkait karakteristik daerah yang terdapat pada pasal 5. Terdapat masukan untuk memunculkan potensi sumber daya air mengingat besarnya potensi tersebut di wilayah Sumatera Selatan. Adapula saran mengenai penjelasan ciri geografis kawasan dataran rendah yang terdiri dari macam-macam rawa.
Syamsurizal mengapresiasi masukan-masukan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yang hadir pada kesempatan tersebut. Karena adanya keterbatasan waktu pertemuan, dia pun meminta masukan secara tertulis yang nantinya akan dijadikan bahan pembahasan pada rapat kerja Komisi II.
"Kita terima dulu masukkan (yang disampaikan) tapi yang paling bagus itu kita menerima masukan itu tertulis seperti yang disarankan oleh Pak Wagub (Sumsel) tadi dan itu yang kita pakai yang kita bawa dalam rapat kita saat membahas itu (RUU Sumatera Selatan)," tutupnya.
Hadir pada pertemuan tersebut Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, serta Plh. Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Zanariah. Sebagai perwakilan dari pemerintah yang akan membahas RUU tersebut, Zanariah menyampaikan bahwa masukan yang ada masih masuk pada koridor yang disepakati antara DPR dan Pemerintah dan tidak ada perluasan pembahasan.
Adapun koridor yang disepakati adalah mengenai dasar hukum, wilayah dan karakteristik. Tidak pula diperkenankan untuk menambah kewenangan serta membahas hal-hal yang sifatnya dinamis. Zanariah juga meminta agar 12 undang-undang tentang 12 provinsi yang telah terlebih dahulu disahkan pada 2022 dapat dijadikan acuan dalam merumuskan masukan dan pembahasan RUU provinsi Sumatera Selatan.