Komisi I Terima Masukan Terkait RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa

Nusantaratv.com - 31 Januari 2023

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Jaka/Man)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Jaka/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi I DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance). 

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku telah mendengarkan masukan dari para pemangku kebijakan terkait yang hadir dan akan menjadi bahan pertimbangan.

"Selanjutnya penjelasan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi komisi I DPR RI dalam pembahasan selanjutnya dengan pemerintah," ungkap Kharis ketika membacakan kesimpulan rapat Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, RDP tersebut dihadiri beberapa stakeholder seperti PLT Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dirjen Kerjasama Multilateral Kemenlu,  dan PLT Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan dan deputi 5 KSP bidang PolhukHankam dan HAM.

Kharis menjelaskan, hasil rapat tersebut pun juga akan kembali dibahas dalam rapat internal Komisi I DPR RI untuk mempertimbangkan apakah masih diperlukan atau tidaknya masukan dari pakar-pakar lainnya agar dapat lanjut pada agenda pembahasan.

Merespon hal itu, perwakilan dari pemerintah Kemenkumham dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa RDP ini merupakan momentum yang sangat baik untuk menunjukkan bahwa Indonesia negara yang sangat peduli terhadap apa yang menjadi amanat konstitusi. 

Terlebih, Presiden RI juga berkomitmen secara terus-menerus untuk agar negara hadir, pemerintahan hadir sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, yakni pasal 28i ayat 4, di sana penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, sampai pemajuan hayati manusia menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.

0

(['model' => $post])