Nusantaratv.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan dugaan peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi.
Karena itu dia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus tersebut.
“Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers. “Saya meminta aparat penegak hukum khususnya Polri proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan,” ujarnya.
Menurut dia, dalam Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan.
Dia menilai ketentuan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Karena itu hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik,” katanya.
Menurut dia, dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronuk (ITE) secara tegas juga mengatur tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apapun adalah tindakan terlarang.
Untuk itu Meutya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menilai peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi.