Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk meninjau kembali regulasi pencabutan subsidi pupuk.
Sebab, diketahui dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran pupuk bersubsidi saat ini hanya diperuntukan terbatas pada sembilan komoditas. Yakni, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Selain komoditas tersebut, petani tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Kebijakan tersebut, menurut Khilmi, membuat petani tambak mengalami kesulitan mendapatkan pupuk. Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat membuat regulasi baru untuk juga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani tambak.
Demikian disampaikannya saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI DPR RI Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda Pidato Ketua DPR RI Pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
"Di Dapil saya ini, Pak. Sekarang petani tambak dan petani padi lagi kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi karena regulasi di Kementerian Pertanian itu sudah dicabut. Padahal anggaran yang diberikan kepada petani tambak sudah dianggarkan di Komisi IV, tetapi regulasi untuk penyaluran di Kementerian Pertanian ini belum ada," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Untuk itu, Khilmi berharap keluhan masyarakat khususnya di Dapilnya, yakni Gresik dan Lamongan, serta petani tambak seluruh Indonesia dapat didengar dalam rapat paripurna. Sehingga, segera ada regulasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi bagi petani tersebut.
"Mohon kiranya melalui Rapat Paripurna ini semoga pemerintah cepat mengeluarkan regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani tambak dan petani padi yang ada di indonesia khususnya di Dapil saya Gresik dan Lamongan," harap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.