Nusantaratv.com - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai penggratisan pajak perumahan dan BLT El Nino tidak cukup untuk mengatasi masalah yang muncul di tengah masyarakat. Rencananya dua program tersebut akan digelontorkan oleh pemerintah pada akhir 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan bahwa pemerintah akan menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi rumah seharga di bawah Rp2 miliar dalam rentang November 2023 sampai Juni 2024 mendatang.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp4 juta hingga tahun 2024.
"Namun kami perlu ingatkan pemerintah, bahwa program tersebut tidak cukup menyelesaikan masalah pokok yang dihadapi rakyat. Masalah fundamental kita adalah kebutuhan pangan dan minyak bumi yang ditopang dari impor negara lain, dan ketergantungan penggunaan Dolar Amerika Serikat (AS) dalam pembayaran internasional," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Meski begitu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu tetap mendukung dan menilai hal tersebut merupakan program yang baik untuk rakyat. Terlebih kebijakan yang diambil merupakan kesepakatan bersama semua fraksi di DPR dengan pemerintah.
Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp2 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemberian subsidi Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2024.
Airlangga mengungkapkan, pemberian subsidi tersebut sebagai upaya Pemerintah untuk menguragi backlog perumahan. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat masih sebesar Rp12,1 juta.
Kedepannya, mulai Juli sampai Desember 2024 Pemerintah hanya akan memberikan subsidi sebesar 50 persen untuk sektor properti. Sementara, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp4 juta.