Keberlangsungan Ekosistem Karst terkait Potensi Wisata di Gunungkidul Harus Dikaji Lebih Dalam

Nusantaratv.com - 04 Maret 2024

Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke He Ha Ocean View Girikarto, kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY, Jumat (1/3/2024). Foto: Tiara/nr
Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke He Ha Ocean View Girikarto, kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY, Jumat (1/3/2024). Foto: Tiara/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia menilai perlu adanya kajian mendalam terkait dampak lingkungan dan adanya potensi bencana yang diakibatkan dari keberlangsungan investasi di ekosistem Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungkidul. Diketahui, kondisi alam Gunung Kidul serta kondisi masyarakatnya yang ramah, sangat menarik perhatian para investor swasta untuk berinvestasi di Gunungkidul. 

"Ekosistem karst ini memang kita butuh kajian lebih dalam, (karena) hal ini kaitannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjaga kesinambungan kehutanan itu penting banget. Karena ada pembagian wilayah (kerja) yang mesti secara jelas kita clear kan. Agar kedepannya apakah keberlangsungan ekosistem KBAK ini still in use (masih bisa dipergunakan), expired, atau bagaimana ini harus bisa kita maintainkembali dan tentu harus bermanfaat untuk masyarakat sekitar situ juga," ujar Riezky dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke He Ha Ocean View Girikarto, kabupten Gunungkidul, Provinsi DIY, Jumat (1/3/2024).

Politisi Fraksi PDIP itu menambahkan, investasi pada hakikatnya tidak boleh merusak alam dan lingkungan, sehingga perlu dihitung daya dukung dan daya tampung lingkungan. Mengingat Gunungkidul memiliki salah satu ekosistem yang dilindungi oleh UU Nomorn32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu Ekosistem Karst. Eksosistem karst di Gunungkidul juga telah ditetapkan oleh UNESCO menjadi Geopark dunia.

“Perlu juga diingat, kita setuju investasi masuk, akan tetapi kita juga perlu tahu bahwa alam ini butuh dijaga, dan harus ada juga aturan yang menjaga keberlanjutannya seperti apa”

"Pada prinsipnya terkait lingkungan, kami Komisi IV tidak peduli itu siapa (investornya) selama strict pada peraturan yang berlaku. Fungsi pengawasan kami terhadap mitra-mitra kerja, terhadap suatu wilayah kami tidak subjektif. Akan tetapi perlu diingat bahwa ada aturan yang dipijak oleh pemerintah untuk berangkat ke satu titik, ke titik lainnya itu yang harus dijaga," ungkap Riezky. 

Lebih lanjut, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 jo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur pelaku usaha perlu memenuhi syarat-syarat dalam memperoleh amdal dan NIB, Riezky sepakat dapat mempermudah para investor untuk membuka usaha di kawasan lindung geologi. Namun, ia mengingatkan kemudahan tersebut perlu dikaji mendalam dengan memperhatikan ekosistem yang ada di dalam lingkungan. 

"NIB, amdal itu kan dengan adanya UU Ciptaker itu mempermudah. Akan tetapi perlu juga diingat, kita setuju investasi masuk, akan tetapi kita juga perlu tahu bahwa alam ini butuh dijaga, dan harus ada juga aturan yang menjaga keberlanjutannya seperti apa," tandasnya.

0

(['model' => $post])

x|close