Jalankan Prinsip Kehati-Hatian, Komisi II Cegah Dampak Sengketa Batas Papua Barat

Nusantaratv.com - 23 September 2022

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (22/9/2022). (Saum/Man)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (22/9/2022). (Saum/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertegas agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara terang dan jelas dengan prinsip kehati-hatian.

Pasalnya, dirinya tidak ingin ada konflik sengketa batas yang berkepanjangan di masa depan usai pemekaran wilayah. 

"Tujuan kami, ingin membicarakan terkait perkembangan tata ruang di daerah ini. Kita ingin tahu perkembangan tata ruang di daerah-daerah kepulauan. Sekarang, secara paralel, kita mau selesaikan masalah perbatasan," ungkap Doli, sapaan akrabnya, usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (22/9/2022). 

Selanjutnya, Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) DPR RI itu bersama Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti isu batas wilayah. Berdasarkan informasi yang ia terima, masih ada sengketa antara perbatasan provinsi dengan provinsi, maupun antara satu kabupaten dengan kabupaten lain pasti berdampak dengan RTRW.

Doli menjelaskan, dalam data Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 800 titik yang menjadi sengketa perbatasan antar provinsi dan antar kabupaten. Oleh sebab itu, tegasnya, Komisi II DPR RI akan mendorong Kemendagri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan agar segera menyelesaikan sengketa perbatasan yang kini tersisa sekitar 300-500 titik yang belum selesai. 

"Nanti, kami dalam rapat kerja mendesak supaya Mendagri segera menyelesaikan soal sengketa perbatasan, untuk dalam rangka menciptakan efektivitas jalannya pemerintahan dan tertib administrasi hukum," tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III itu. 

Sebagai informasi, Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Papua Barat merupakan kegiatan dalam rangka mengawasi rencana penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah di Provinsi Papua Barat. Kini, dua peraturan daerah yang mendukung implementasi tata ruang Provinsi Papua Barat. 

Di mana, provinsi Papua Barat memiliki Perda Nomor 03 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat, yang menjadi payung hukum bagi penataan tata ruang di Papua Barat dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Tahun 2019-2039 yanga mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Kedua perda berperan vital guna mendukung peningkatan kemampuan daerah dalam merespon investasi dan perkembangan ekonomi Papua Barat. Tidak hanya itu, dua perda tersebut akan berpengaruh pada pembangunan daerah yang memberikan manfaat kepada masyarakat dalam jangka pendek, menengah dan panjang. 

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga tahun 2022, sebagian besar dari 13 Kabupaten dan Kota di Papua Barat telah memiliki Perda RTRW. Hal tersebut patut diapresiasi sebagai langkah awal mendorong iklim usaha yang lebih baik.

0

(['model' => $post])

x|close