Nusantaratv.com - Untuk meningkatkan layanan kepada anggota dewan, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui pusat panggilan (call center) 139 melakukan integrasi dengan Call Centre 119 Kemenkes serta Layanan Polisi 110. Kerjasama ini resmi dijalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dan Asisten Operasi (Asops) Kapolri pada Senin (28/8/2023) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
“Hari ini call center 139 sudah terkoneksi dengan call center kepolisian 110 dan call center Kementerian Kesehatan 119. Jadi di manapun berada anggota DPR jika ada kedaruratan baik kesehatan maupun menyangkut keamanan semua sudah terkoneksi di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sambutannya.
Indra menjelaskan bahwa pusat layanan panggilan dirintis oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan telah beroperasi sejak tahun 2021 lalu. Penyempurnaan pun terus dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang efektif. Ia juga menyampaikan bahwa integrasi call center 139 DPR RI dengan call center 119 Kemenkes RI dan Layanan Polisi 110 tak lepas dari inisiatif Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI untuk mengkomunikasikan dengan pihak terkait dan upaya untuk terus menyempurnakan layanan tersebut.
“Terima kasih kepada Pak Dasco yang merintis call center ini. Kami mohon maaf pada dua tahun setengah ini baru tersempurnakan, padahal dulu kami inginnya cepat bisa terwujud dan tentu ini sangat pantas. Hari ini kita berharap dengan MOU nanti ini benar-benar fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota DPR,” tutur Indra.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya menjelaskan bahwa dengan adanya integrasi ini maka fasilitas kesehatan yang terkoneksi dengan call center 119 Kemenkes RI dapat dengan segera mengirimkan ambulans menuju lokasi anggota dewan yang membutuhkan pertolongan.
“Kami tentu saja sangat senang karena 139 bisa terhubung, terintegrasi dengan 119 berarti kami bisa melayani Bapak, Ibu semua dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Kesempatan tersebut Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Verdianto Iskandar Bitticaca mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut adalah bentuk komitmen bersama antara Polri dengan Sekjen DPR RI sebagai kerjasama untuk membangun sinergitas dalam rangka memberikan pelayanan keamanan kepada anggota DPR RI dalam melaksanakan tugas di seluruh wilayah Indonesia.
“Diharapkan dengan pengerintegrasian ini quick respon Polri dalam memberikan pelayanan kepada seluruh anggota DPR, apabila mengalami sesuatu ini bisa cepat datang ke TKP,” kata Verdianto.
Dijelaskan oleh Verdianto bahwa terdapat lima ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman antara Polri dan Sekjen DPR RI antara lain; Bantuan pengamanan melalui pengintegrasian call center 139 dengan layanan polisi 110, penegakan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk koordinasi dengan jajaran di daerah terutama terkait kunjungan Anggota DPR, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Layanan pusat panggilan 139 dapat diakses langsung oleh anggota DPR menggunakan nomor telepon yang sebelumnya telah didaftarkan. Layanan pusat panggilan 139 ini beroperasi selama 24 jam sepekan dengan dukungan oleh operator yang berpengalaman.