Nusantaratv.com - Ekonomi kreatif telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Sebelum wabah Covid-19, Kemenparekraf/Baparekraf RI pernah menyampaikan bahwa bidang pariwisata dan ekonomi kreatif pada tahun 2020, memiliki potensi yang sangat baik.
Total potensi devisa dari sektor pariwisata dan USD44 miliar. Sektor pariwisata sebesar USD21 miliar sedangkan pada sektor ekonomi kreatif sebesar USD23 miliar. Akan tetapi, hal tersebut berubah setelah terjadinya Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun dia juga menyatakan, ekraf Indonesia tetap mengalami perkembangan untuk beberapa sektor. Berdasarkan data Kemenparekraf, per Juli 2022, subsektor ekraf yang berkontribusi signifikan bagi ekspor Indonesia yaitu fesyen, kriya, kuliner, penerbitan, dan seni pertunjukan.
"Kita ketahui bersama bahwa industri ekonomi kreatif adalah tulang punggung masa depan ekonomi kita. Itu artinya ketika ada daerah atau kabupaten/kota tertentu yang memiliki industri ekonomi kreatif maka masa depannya akan lebih baik. Akan bisa menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang lebih produktif di masa yang akan datang. Karena itu, pilihan mendorong industri ekonomi kreatif di daerah-daerah kelihatannya sudah menjadi kebutuhan masa depan ekonomi kita," kata Huda di Kantor Bupati Karawang, Jabar, Jumat (18/11/2022).
Dia menambahkan, secara umum, industri ekonomi kreatif di berbagai daerah merupakan tulang punggung yang menduduki ranking teratas. Termasuk di dalamnya mengenai industri pariwisata. "Kita semua berkepentingan mendorong supaya industri ekonomi kreatif kita tumbuh besar di masa-masa yang akan datang," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Huda juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki regulasi ekonomi kreatif yakni Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf), yang telah diundangkan pada tanggal 24 Oktober 2019.
"UU Ekraf ini mempunyai peran penting dalam upaya mencapai tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia melalui program Ekonomi Kreatif. Semangat ekonomi kreatif sebagaimana yang tertuang di pasal 4 Undang-Undang Ekonomi Kreatif bertujuan mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan ekonomi global," ungkap Politisi Fraksi PKB itu.
Selain itu, lanjutnya, untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, meningkatkan pendapatan negara, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal, mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional.
"Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati serta seni dan budaya, hal tersebut menjadikan kekayaan lokal bangsa Indonesia sangat bermakna dan potensial dikembangkan. Oleh karena itu melalui potensi kekayaan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia dapat salah satu faktor untuk memajukan ekonomi kreatif, dengan menggunakan kekayaan lokal dalam produk-produk ekonomi kreatif, maka akan menjadi produk ekonomi kreatif yang bercirikan atau memiliki kekhasan Indonesia, sehingga menjadi dasar kekuatan untuk bersaing di dunia internasional," tukasnya.