Imbangi Kebijakan Haji Arab Saudi, Bukhori Usul Pembentukan Forum Haji Internasional

Nusantaratv.com - 09 November 2022

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. (Foto : Instagram @bukhori_bkh)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. (Foto : Instagram @bukhori_bkh)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengusulkan pembentukan forum haji internasional, untuk mewujudkan kebijakan penyelenggaraan haji yang adil, transparan, serta dibangun atas kepentingan kolektif. Menurutnya, hal ini berkaca dari polemik Masyair, dimana Arab Saudi secara sepihak telah menetapkan harga baru di luar kontrak yang sudah diteken.

“Kami memandang perlu ada forum yang beranggotakan negara-negara di dunia, khususnya negara dengan penyumbang jemaah haji terbesar seperti Indonesia, Turki, Iran, dan Pakistan, agar dapat berdiri setara dalam mengimbangi kebijakan domestik Arab Saudi yang dituangkan dalam bentuk taklimat dimana selama ini tidak tersentuh oleh logika publik,” jelas Bukhori dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (9/11/2022). 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa intervensi terhadap kebijakan haji Arab Saudi akan berat bila dilakukan hanya oleh satu negara. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah dapat menginisiasi pembentukan forum global tersebut berkaca pada kesuksesan R20. Menurutnya Indonesia terbukti punya kapital untuk merealisasikan itu. Sebagai contoh, awal November ini, Indonesia yang diwakili oleh PBNU menjadi inisiator perhelatan Religion of Twenty (R20) atau Forum Agama G20 untuk pertama kalinya dan berhasil terselenggara dengan sukses.

“Begitupun halnya dengan gagasan forum haji internasional yang sangat mungkin terwujud bila pemerintah punya keinginan kuat atas hal itu. Harapannya, forum haji ini dapat dijadikan Pemerintah Indonesia sebagai modal untuk membangun komunikasi yang setara antar pemerintah di dunia untuk bernegosiasi dengan Arab Saudi. Sementara pembentukan forum ini tidak hanya untuk eksekutif atau pemerintahnya saja, tetapi ini juga akan diikuti dengan dengan pembentukan forum haji antar parlemen dunia,” kata Bukhori.

Bukhori menjelaskan, usulan pembentukan forum haji internasional adalah respons atas pola penyelenggaraan haji yang semakin dinamis. Menurutnya, paradigma penyelenggaraan haji di era modern lebih didominasi kepentingan bisnis. “Pola penyelenggaraan haji di Arab Saudi sudah sangat dinamis dan mengalami satu perubahan paradigma. Penyelenggaraan haji terdahulu betul-betul merupakan khidmat kepada umat, yaitu itu pelayanan sepenuhnya kepada umat, tetapi ke depan kita melihat sudah bergeser pada suatu industri haji,” ungkapnya. 

Industri haji ini, demikian Bukhori melanjutkan, membuat seluruh proses penyelenggaraan haji diserahkan kepada pihak swasta (swastanisasi) secara murni. Walaupun sebenarnya sudah ada sejak dulu, dimana saat itu disebut dengan Muassasah karena bentuknya sosial, namun sekarang namanya berubah menjadi Syarikat. “Artinya, nuansa bisnisnya jauh lebih kuat saat ini meskipun tetap saja bingkai besarnya adalah ibadah. Sebab itu, dinamika tersebut perlu diantisipasi oleh pemerintah,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah I tersebut. 

Masih terkait dengan pola penyelenggaraan haji yang sarat dengan business-oriented, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga menyinggung sikap fraksinya, F-PKS, yang menolak upaya liberalisasi penyelenggaraan haji sebagaimana pernah tersirat dalam salah satu klausul pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).  

“Ketika kami membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, dimana salah satu yang turut dibahas adalah perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU. Kala itu terdapat proposal dari pihak pemerintah yang mengusulkan perubahan terhadap syarat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang semula mensyaratkan pemiliknya beragama Islam agar itu dihapus. Karena usulan tersebut kami nilai berwatak liberal dan berbahaya bagi proses ibadah umat Islam, maka kami menolak tegas usulan tersebut sehingga akhirnya klausul tersebut batal masuk dalam UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

0

(['model' => $post])