Harmonisasi RUU KIA, Aturan Hak Cuti Melahirkan Masih Jadi Sorotan

Nusantaratv.com - 31 Mei 2022

Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon dalam rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). (Devi/Man)
Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon dalam rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

Pada rapat tersebut, dibahas sejumlah pasal yang terindikasi akan memiliki singgungan dengan aturan-aturan yang telah ada, salah satunya terkait hak cuti melahirkan.

Pada Pasal 5 Ayat 2 RUU KIA tertuang bahwa setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran. 

Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon mengingatkan perlunya telaah lebih lanjut apakah pasal-pasal yang ada di RUU ini bersinggungan maupun bertentangan dengan undang-undang lainnya.

"Mengenai undang-undang tenaga kerja misalnya, di Pasal 5 itu kan, di Ayat 2 butir B mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Apakah di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terbaru itu tidak bertentangan? Serta dengan kompensasi-kompensasi yang seharusnya memang sudah didapatkan, supaya ini tidak menjadi kontraproduktif dengan undang-undang yang lain," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Saniatul Lativa. Dia setuju atas aturan hak cuti selama 6 bulan bagi ibu bekerja yang melahirkan karena dapat mengakomodasi kebutuhan ASI eksklusif pada bayi. 

Namun, politisi Partai Golkar itu juga meminta tenaga ahli Baleg untuk meninjau kembali norma-norma tersebut agar tidak bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan terutama mengenai aturan cuti dan juga upah.

Diketahui, pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertuang bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. 

Dari sisi pengusul, Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya kemungkinan norma-norma yang bersinggungan seperti pada pemenuhan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Selain itu, dia juga meminta kepada tim ahli untuk kembali menyisir pasal-pasal yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.

"Kita juga tetep komunikasi secara informal yang kita lakukan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi sebelum ini sampai kepada pembahasan dengan pemerintah, kita sudah nyicil duluan nih kira-kira akan ketemu konfliknya di mana atau titik tengahnya dimana," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

RUU KIA dirancang berdasarkan usul inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Rancangan undang-undang yang diusulkan pada 17 Desember 2019 ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan selanjutnya akan segera dibahas dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

0

(['model' => $post])

x|close