Hak Imunitas DPR Penting dalam Koridor Negara Hukum

Nusantaratv.com - 30 Mei 2023

Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi (kanan) saat memimpin Kunjungan Kerja MKD DPR RI kepada para Anggota DPRD Kulon Progo, di Aula DPRD Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (29/5/2023). (Husen/nr)
Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi (kanan) saat memimpin Kunjungan Kerja MKD DPR RI kepada para Anggota DPRD Kulon Progo, di Aula DPRD Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (29/5/2023). (Husen/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menilai hak imunitas (hak kekebalan hukum) yang dimiliki Anggota DPR RI harus dipahami sebagai bagian dari check and balances terhadap kinerja eksekutif.

Menurutnya, hak ini tak perlu dipersoalkan, karena merupakan hak dasar anggota parlemen dalam koridor negara hukum. 

"Hak imunitas pada dasarnya adalah hak wakil rakyat, tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan termasuk setiap ucapan atau pendapatnya," kata Andi Rio saat memimpin Kunjungan Kerja MKD DPR RI kepada para Anggota DPRD Kulon Progo, di Aula DPRD Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (29/5/2023).

Pertemuan ini dihadiri pula oleh Kapolres dan Kajari setempat. Dia menjelaskan, konteks hak imunitas ini tentu dalam kedudukannya sebagai Anggota Dewan. Hak imunitas ini, lanjut Andi Rio, terkadang dianggap pemberlakuan yang berbeda antara Anggota Dewan dengan warga masyarakat, terutama pada konteks prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

"Namun, sebenarnya, ada asas yang menyebutkan bahwa 'untuk hal yang sama diperlakukan sama, sementara untuk hal yang berbeda diperlakukan berbeda'. Anggota lembaga perwakilan rakyat dinyatakan berbeda, karena ketika berhadapan dengan hukum ada kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan pendapat dan suara terhadap putusan yang menyangkut kebijakan publik," urai Anggota Fraksi Partai Golkar itu. 

Ditambahkannya, hak imunitas ini diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 20A ayat (3). Hak ini juga tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada Pasal 224. 

Para anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga mendapat hak imunitas yang sama. Hak itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya ada pasal imunitas, seperti pasal 122 untuk DPRD Provinsi dan pasal 176 untuk DPRD Kabupaten/Kota.

0

(['model' => $post])

x|close