Gus Muhaimin Terima Masukan PB IDI Terkait RUU Kesehatan

Nusantaratv.com - 18 Oktober 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat foto bersama usai menerima audiensi Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III. (Oji/nvl)
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat foto bersama usai menerima audiensi Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III. (Oji/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima audiensi Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2022). 

Dipimpin langsung Ketua PB IDI Adib Khumaidi, organisasi profesi tersebut memberikan beberapa masukan terkait penyusunan RUU tentang Kesehatan yang akan disahkan sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

"Mereka menyampaikan mengenai RUU tentang Kesehatan yang dibahas menggunakan metode Omnibus Law. Menurut mereka tidak ada urgensi merevisi UU tentang kesehatan dengan metode Omnibus. Masukan IDI penting agar tidak gegabah memutuskan UU dibahas secara Omnibus," kata Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.

Politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin tersebut berkomitmen akan meneruskan masukan dan aspirasi dari PB IDI ke AKD terkait untuk dijadikan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan. 

Dalam kesempatan itu, Gus Muhaimin menyampaikan apresiasi atas kerja keras IDI yang dinilai telah berhasil menjadi partner produktif dalam menangani krisis kesehatan.

"Kami mengapresiasi langkah IDI dalam menangani pandemi. IDI menyampaikan siap menjadi ujung tombak dalam kemajuan pelayanan masyarakat. Untuk itu, kami berharap IDI bisa terus bekerjasama dengan pemerintah sebagai kekuatan sosial yang bisa membantu sistem kesehatan semakin baik," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengatakan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang masuk dalam usul Prolegnas prioritas tidak memiliki urgensi. 

"Kami mendukung perubahan sistem kesehatan nasional semakin baik. Namun, dengan pembahasan Omnibus Law kami khawatir akan merubah fungsi yang sudah ada dan baik dalam UU existing," ungkap Adib.

0

(['model' => $post])

x|close