Gelar FGD Bahas RUU KSDAE, Perkaya Materi Pembahasan Bagi Baleg

Nusantaratv.com - 02 Juni 2022

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. (Munchen/Man)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. (Munchen/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai, Forum Group Discussion (FGD) terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat memperkaya materi pembahasan bagi Baleg.

Kendati dalam tahap harmonisasi revisi UU KSDAE, kata Firman, Baleg tidak pada kapasitas membahas substansi. "Harmonisasi (RUU di Baleg) tidak boleh masuk pada substansi. Oleh karena itu, hari ini kita sebagai pengkayaan materi yang sifatnya tidak terikat. Oleh karena itu, kalau nanti ada hal-hal yang sifatnya itu pemerintah tidak bersepakat atau belum bersepakat, maka bisa disampaikan melalui DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah ketika surpres-nya sudah turun," ujar Firman usai mengikuti FGD, di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Dalam FGD tersebut, pemerintah menyampaikan pandangannya, ada beberapa pasal di RUU KSDAE yang perlu dipertimbangkan kembali. "Ada juga pasal-pasal yang diatur dalam undang-undang tahun 1990 itu tetap harus dipertahankan. Tapi ada juga yang perlu diubah, terutama  terhadap sanksi-sanksi yang terlampau lunak atau terlampau lemah. Kemudian juga ada kewajiban kewajiban daripada pengelola konservasi," terang Firman.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Golkar ini menerangkan terkait wisata hutan yang dibahas dalam revisi UU KSDAE ini. Kemudian ada konservasi satwa dan sebagainya yang selama ini sudah diberikan izin kepada swasta, dalam hal ini apakah kompensasinya kepada negara itu sudah memadai apa belum. 

Jika belum memadai, maka menurut Firman perlu  diatur dalam UU, di samping penguatan pada pelanggaran yang sanksi pidananya terlampau lunak.

"Kemudian kalau ada sanksi terkait dengan masalah pelanggaran-pelanggaran ini, kalau di ketentuan aturan ini lemah maka (harus) diperkuat. Kemudian juga yang terkait dengan masalah kewajiban, PNBP-nya kalau terlampau murah ini juga harus ditingkatkan. Nah ada gagasan ini dari FGD hari ini," tambah legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III ini.

Firman mengungkapkan, selama ini ada beberapa dana seperti dana konservasi maupun reklamasi yang diperoleh dari hutan. Menurutnya, selama ini dana tersebut tidak kembali lagi pada pemeliharaan hutan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain karena masuk dalam postur APBN. 

"Nah ini spirit-nya di dalam pembahasan undang-undang ini kita semua meminta agar ada alokasi (dana). Alokasi itu kalau itu dipungut dari hutan, kembali kepada hutan. Sehingga hutan kita terlestari. Nah ini prinsip dasar yang kita bahas," tukas Firman.

Di akhir, Anggota Komisi IV DPR RI itu berharap, UU KSDAE tersebut dapat menjadi lebih baik setelah direvisi dan dapat dilaksanakan menjadi landasan hukum. Menurutnya, UU tersebut akan menjadi payung hukum dasar hukum untuk tata kelola pemerintahan dan negara terhadap hutan. 

"Kalau undang-undang ini direvisi tidak lebih bagus, ya lebih baik jangan direvisi. Tapi kalau semangatnya bahwa ini perlu ada perbaikan untuk memberikan penekanan pada sanksi-sanksi yang terlampau ringan dan sebagainya, ayo kita perbaiki," urai Firman.

0

(['model' => $post])

x|close