Fraksi PDI Perjuangan: RUU KIA Wujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas

Nusantaratv.com - 30 Juni 2022

Anggota DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon saat memberikan pandangan Fraksi terhadap RUU KIA kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (Geraldi/rni)
Anggota DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon saat memberikan pandangan Fraksi terhadap RUU KIA kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (Geraldi/rni)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan RUU KIA ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

RUU KIA disetujui setelah penyerahan pandangan seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Kesembilan fraksi menyetujui RUU KIA untuk ditetapkan menjadi usul DPR RI. Dalam pandangan fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pengaturan terkait pemberian kesempatan bagi ibu untuk mendapatkan pengembangan pengetahuan, wawasan dan keterampilan. Terlebih mendapatkan edukasi perawatan, pengasuhan dan tumbuh kembang anak untuk mewujudkan generasi unggul menyongsong Indonesia Emas.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa saat ini cukup banyak UU eksisting yang berkaitan dengan ibu dan anak, sehingga perlu diperhatikan agar substansi RUU ini tidak mereduksi UU yang sudah ada. Maka dari itu, perlu dikaji lebih mendalam mengenai pasal-pasal yang beririsan dengan UU eksisting agar dalam implementasinya tidak tumpang tindih satu sama lain.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan catatan bahwa sejak 2009, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mengembangkan program kesejahteraan sosial anak (PKSA). Maka dari itu, yang perlu menjadi fokus adalah bagaimana implementasi serta aplikasi pelaksanaan program-program yang sudah ada dan berkaitan bagi pemenuhan kesejahteraan ibu dan anak dapat berjalan secara maksimal dan menjadi solusi konkrit bagi permasalahan kesejahteraan ibu dan anak.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai dalam RUU KIA terdapat pasal mengenai Hak dan Kewajiban. Karena itu, perlu dikaji kembali bagaimana konsekuensi hukum secara  mendetail apabila hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi, sehingga dibutuhkan adanya parameter yang konkrit untuk diimplementasikan.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi adanya pengaturan pemberian bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak.

0

(['model' => $post])

x|close