Nusantaratv.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sepakat pengaturan pada RUU 8 Provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, suku bangsa dan budaya.
Pandangan F-PKS itu diserahkan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Teddy Setiadi pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022).
F-PKS berharap pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari provinsi-provinsi. Seperti provinsi wilayah pesisir dan kepulauan, harus memiliki prioritas di bidang kelautan dan perikanan.
Wilayah dataran rendah dan pegunungan memiliki prioritas pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan. Serta Provinsi yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Kemudian, F-PKS juga berharap RUU 8 Provinsi tetap mempertimbangkan aspek kesejahteran, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama dan ras serta golongan. RUU 8 Provinsi ini juga diharapkan dapat menjawab permasalahan relevansi 8 undang-undang provinsi lama yang tidak sesuai dengan ketatanegaraan terkini.
Adapun terkait RUU Provinsi Bali, F-PKS memberikan catatan agar menjunjung tinggi kebebasan beribadah bagi masing-masing pemeluk agama. Selain itu juga, dalam RUU Provinsi Bali dapat melindungi masyarakat adat, bersama dengan tradisi maupun nilai-nilainya yang khas agar terwujud masyarakat yang harmonis setara dan mencintai keberagaman.