Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana memastikan bahwa, seluruh Warga Binaan telah mendapatkan hak pilihnya. Dalam menghadapi Pemilu tahun 2024, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah telah berkoordinasi secara intens dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Dinas setempat. Hasilnya, sebanyak 14.035 orang di Lapas seluruh wilayah Jawa Tengah telah terdaftar menjadi pemilih pada pemilu tahun 2024 nanti.
“Dari hasil pertemuan tadi, semuanya sudah dipersiapkan dengan baik oleh Kanwil Kemenkumham Jateng beserta jajaranya, khususnya Kepala Divisi Pemasyarakatan yang bertugas menangani. Intinya adalah, pada pemilu 2024 nanti mereka benar-benar telah menyiapkan atau memberikan hak politiknya kepada warga binaan yang ada di lapas seluruh wilayah Jawa Tengah ini,” ujar Eva saat mengikuti Tim Kunker Komisi III DPR mengunjungi Kanwil Kemenkumham Jateng di Semarang, Senin (11/12/2023).
"Intinya adalah, pada pemilu 2024 nanti mereka benar-benar telah menyiapkan atau memberikan hak politiknya kepada warga binaan yang ada di lapas seluruh wilayah Jawa Tengah ini,”
Selain itu, Legislator Dapil Jateng V ini juga mengingatkan, agar netralitas Kanwil Kemenkumham Jateng juga diterapkan, sebagai tanggung jawab dan kewajiban seorang ASN yang bekerja untuk negara. Netral artinya tidak memberikan keberpihakan kepada salah satu calon legislatif dari partai tertentu dan salah satu dari pasang calon capres tertentu. “Saya kira ini adalah sebuah komitmen yang harus ditanamkan dan sekaligus dilaksanakan oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng berserta jajarannya,” imbuh Eva.
Kemudian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga akan memantau terkait agenda sosialisasi KPU kepada warga binaan, perihal pengenalan para calon legislatif maupun pasangan capres. Pasalnya, dalam aturan hanya KPU yang boleh mensosialisasikan kepada para warga binaan.
“Kita akan melihat apakah KPU memang menjadwalkan atau mengagendakan program sosialisasi tersebut di semua lapas khususnya di Jateng. Tidak hanya pengenalan dari berbagai macam calon, tetapi bagaimana tata cara dalam memilih, sosialisasi tentang bentuk surat suara dan kemudian bagaimana tata cara pencoblosan yang sah di kertas suara dan lain sebagainya. Saya rasa ini setiap 5 tahunan KPU harus melakukan itu dan ini menjadi sebuah kewajiban,” ucap Eva.