EBET Butuh Payung Hukum untuk Pengembangan

Nusantaratv.com - 04 November 2022

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat pertemuan dengan direksi PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Unit Pembangkitan Cirata. (Husen/nvl)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat pertemuan dengan direksi PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Unit Pembangkitan Cirata. (Husen/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Energi baru dan energi terbarukan (EBET) membutuhkan payung hukum holistik untuk pengembangannya. Dengan EBET, pembangunan berkelanjutan jadi keniscayaan yang segera terwujud.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon dalam sambutannya pada pertemuan dengan direksi PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Unit Pembangkitan Cirata, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), Rabu (3/11/2022). 

"Diperlukan payung hukum yang kuat dalam pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang potensinya sangat besar, namun pemanfaatannya masih sangat minim," ujar Dony.

Komisi VII DPR RI sedang menyusun RUU EBET dengan menyerap sebanyak mungkin pengetahun terbaru, informasi, dan pengalaman di bidang pengelolaan EBET. 

Seiring berjalannya waktu, kata Dony, muncul kesadaran bersama untuk menjaga dan melestarikan lingkungan dengan pemanfaatan energi yang bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. 

Di sinilah EBET dibutuhkan untuk sedikit banyak menggantikan energi fosil. Ditegaskan politisi PDI Perjuangan itu, optimalisasi pemanfaatan potensi sumber EBET sejalan dengan amanat tujuan pembangunan nasional seperti digariskan konstitusi. 

Arah kebijakan itu untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional. "Dan yang tidak kalah strategisnya adalah mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap sumber energi khususnya mereka yang berada di daerah-daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal)," sebut Dony.

Lebih jauh, dia menjelaskan, tujuan maupun ruang lingkup pengaturan RUU EBET sangat berkaitan dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, serta stakeholder lainnya. 

Ini sekaligus kunjungan kerja legislasi Komisi VII DPR yang bertugas merumuskan RUU EBET. Sayangnya, keluh Dony, pemerintah belum mengirim daftar inventaris masalah (DIM), sehingga target pembahasan jadi tertunda.

Di PT PJB ini, Komisi VII DPR juga mengundang para akademisi dari UNPAD (Universitas Padjajaran) dan ITB (Institut Teknologi Bandung) yang memberikan sudut pandang penting soal pengelolaan EBET. 

"RUU EBET merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas pada tahun 2022," imbuhnya.

0

(['model' => $post])

x|close