Nusantaratv.com - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Hendrawan Supratikno mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan klasterisasi BUMN. Adanya klasterisasi BUMN yang berdasarkan pada relevansi terhadap kesejahteraan sosial dan performa keuangan, nilainya, akan membantu untuk menentukan pemberian PMN bagi BUMN.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN DPR RI guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait PMN terhadap BUMN di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). Harapannya, klasterisasi BUMN ini akan mendorong BUMN untuk menciptakan tata kelola BUMN yang efektif dan efisien.
“Kita ketahui bersama bahwa APBN sekarang sangat penting untuk digunakan untuk pembangunan sektor kesehatan, sektor pelayanan publik, dan sektor yang lainnya. Jangan sampai PMN (yang berasal dari APBN) terserap oleh BUMN yang sebenarnya tidak dibutuhkan,” ungkap Hendrawan kepada Parlementaria.
Perlu diketahui, klasterisasi BUMN adalah bagian dari peta jalan pengelolaan BUMN yang disusun berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Sebab itu, supaya klasterisasi ini tidak melenceng dari tujuannya, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan BUMN meningkatkan kesehatan korporasi dengan memperbaiki tata kelola BUMN secara menyeluruh.
“Persaingan masa depan (yang akan dihadapi oleh BUMN) tidak akan mudah. Maka, saya pikir tata kelola organisasinya harus diperbaiki dan diperkuat tentunya. Dengan tata kelola baik, BUMN jadi bisa mempun bersaing ke depannya,” tandasnya.
Sebelumnya, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan program yang dibiayai dari dana PMN tunai tahun 2015-2018 di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN penerima PMN tunai, dan instansi terkait lainnya. Hasilnya, realisasi penyaluran dana yang telah digunakan sebesar Rp79,64 triliun. Namun, ditemukan sisa dana sebesar Rp8,93 triliun per 30 September 2019.
Menindaklanjuti, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa peta jalan Kementerian 2024-2034 mendatang harus terlaksana guna memastikan keberlanjutan transformasi BUMN. Di mana, peta jalan tersebut mencakup sejumlah aspek termasuk perbaikan tata kelola BUMN. Tidak hanya itu, Kementerian BUMN juga berkomitmen memperbaiki tata kelola dengan lebih baik dan profesional.