Nusantaratv.com-Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menegaskan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago).
Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022) silam. Sehingga, dengan adanya Surpres tersebut, Presiden RI menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Yang jelas saya sudah terima tembusannya (surpres). Ada. Setelah itu kita akan acarakan dalam rapim dan kita bawa dalam Rapat Bamus. Tentunya, itu akan kita sahkan dalam rapat paripurna. Jadi sudah siap dibahas, sudah final. Namanya surpres sudah masuk," ujar Lodewijk di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Tidak hanya Surpres, menurut politisi Partai Golkar itu, DPR RI juga telah menerima poin-poin yang akan dibahas dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Adapun beberapa menteri yang telah diutus tersebut, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan. Meskipun demikian, ia tak menampik jika ada masyarakat Papua yang menyampaikan aspirasi penolakan terhadap tiga RUU tersebut.
"Jadi, meskipun ada yang menolak, (pembahasan tiga RUU) itu tetap lanjut. Karena itu kan namanya aspirasi. Orang macam-macam pandangannya, kita tampung maunya apa nanti akan kita bahas selanjutnya," ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) tersebut.
Dalam RUU tersebut disebutkan Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena. Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama pemerintah.