Nusantaratv.com - DPR RI melalui Rapat Paripurna memberikan persetujuan resmi kepada Slamet Eddy Purnomo sebagai Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggantikan Agus Joko Pramono yang habis masa jabatannya pada Agustus 2023.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Anggota BPK RI periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" Tanya Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat dan disambut dengan persetujuan Anggota Dewan yang hadir di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II Senayan Jakarta pada Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil pembahasan calon anggota BPK RI dalam rapat tersebut. Pembahasan pemilihan Calon Anggota BPK ini dilakukan di Komisi XI mulai Februari 2023 dan diakhiri dengan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan pada Mei 2023.
Melalui rapat internal, Komisi XI DPR RI melakukan pengesahan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bagi 14 nama Calon Anggota BPK RI. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Untuk itu, pada 21 Maret 2023 disampaikan surat kepada Pimpinan DPD untuk meminta pertimbangan terhadap 14 nama Calon Anggota BPK RI. "Pimpinan DPD RI mengirimkan surat kepada DPR RI tanggal 28 April 2023, perihal pertimbangan DPD RI terhadap 13 orang Calon Anggota BPK RI," ujar Dolfie membacakan laporannya.
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 Calon Anggota BPK RI kemudian dilakukan pada 29-31 Mei 2023. Pengambilan keputusan Calon Anggota BPK RI oleh Komisi XI DPR RI dilakukan melalui pemungutan suara pada 31 Mei 2023.
Melalui mekanisme ini, Slamet Eddy Purnomo berhasil keluar sebagai Calon Anggota BPK terpilih setelah mengantongi 32 suara dari total 56 suara. Nantinya nama calon anggota BPK RI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna akan dikirimkan ke Presiden.
Calon Anggota BPK RI baru dapat melaksanakan tugas sebagai Anggota BPK RI setelah melakukan sumpah jabatan yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI.