DPR-Pemerintah Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Fiji Jadi Undang-Undang

Nusantaratv.com - 06 Desember 2022

Anggota Komisi I DPR RI Sugiono menyerahkan Laporan Komisi I tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Jaka/Man)
Anggota Komisi I DPR RI Sugiono menyerahkan Laporan Komisi I tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Jaka/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - DPR RI, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI.

"Menurut laporan yang diterima Komisi I serta hasil monitoring yang diterima pimpinan bahwa untuk kesepakatan dari Tingkat I dan dibawa ke Tingkat II, tidak ada fraksi-fraksi yang menyampaikan catatan. Oleh karena itu, kami akan langsung menanyakan kepada semua fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama bidang pertahanan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco dilanjutkan dengan persetujuan seluruh fraksi.

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPR RI Sugiono yang menyampaikan Laporan Komisi I tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji. 

Dia mengatakan bahwa RUU tersebut memiliki nilai strategis untuk meningkatkan kerja sama pertahanan kedua negara serta penguatan kerja sama di bidang lainnya yang bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing negara dengan didasarkan prinsip kesetaraan, saling percaya dan pengertian.

Untuk itu, disetujuinya RUU tersebut menjadi Undang-Undang diharapkan dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara. "Peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan dan integritas wilayah kedua negara," paparnya saat membacakan Laporan Komisi I dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Melalui persetujuan tersebut, lanjut Sugiono, terdapat keinginan Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia agar dapat terealisasi.

"Di samping itu, kami mengharapkan kerja sama di bidang pertahanan ini dapat menjaga hubungan baik Indonesia-Fiji sehingga diharapkan dapat mendorong peran penting Fiji di kawasan Pasifik Selatan yang secara konsisten telah menunjukan dukungannya terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Mewakili pemerintah, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan bahwa pengesahan persetujuan tersebut akan berimplikasi positif terhadap aspek politik kedua negara. 

Yaitu meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Sehingga diharapkan akan mendorong peran penting Pemerintah Republik Fiji di kawasan Pasifik Selatan yang secara konsisten telah menunjukkan dukungannya terhadap NKRI. 

"Serta penguatan kerja sama di bidang lainnya yang bermanfaat bagi pembangunan dan kepentingan nasional masing-masing negara," jelasnya. 

0

(['model' => $post])