DPR: Pemekaran Wilayah Papua Percepat Pemerataan Pembangunan

Nusantaratv.com - 30 Juni 2022

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua,” kata Doli.

Doli berharap, disetujuinya tiga RUU pemekaran Papua dapat mengatasi masalah konflik di Bumi Cenderawasih, percepat dan pemerataan pembangunan di Papua.

Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP).

Doli juga menjelaskan, proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dilakukan dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua. Hal itu menurut dia, dilakukan dengan melakukan kunjungan kerja pada 24-26 Juni 2022 ke Kabupaten Merauke dan Kabupaten Jayapura untuk meminta masukan dari gubernur Papua, MRP, dan para tokoh adat dan masyarakat Papua.

0

(['model' => $post])

x|close