DPR Berhasil Selesaikan Dua RUU dan Setujui Satu RUU sebagai Usul Inisiatif DPR dalam MP I TS 2023-2024

Nusantaratv.com - 04 Oktober 2023

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Sidang Paripurna yang dilakukan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto : Oji/Man
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Sidang Paripurna yang dilakukan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto : Oji/Man

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Dalam menjalakan fungsi legislasi, DPR RI selama Masa Persidangan (MP) I Tahun Sidang (TS) 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan dua pembahasan RUU, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Serta menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah berhasil menyelesaikan pembahasan 2 (dua) Rancangan Undang Undang menjadi Undang Undang dan menyetujui 1 (satu) Rancangan Undang Undang menjadi Rancangan Undang Undang Usul DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Sidang Paripurna yang dilakukan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Kemudian, untuk pembahasan 12 (dua belas) RUU yang masih dalam proses pembahasan Tingkat I, DPR RI bersama dengan Pemerintah terus berkomitmen untuk segera menyelesaikannya. Badan Legislasi DPR RI juga telah melakukan evaluasi kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dan Perubahan keenam Prolegnas Tahun 2020-2024.

Baleg DPR RI menyetujui di antaranya mengeluarkan 6 (enam) RUU dari Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 serta memasukkan 1 (satu) RUU ke dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023. Kemudian, memasukkan 3 (tiga) RUU ke dalam Prolegnas RUU Perubahan ke-enam Tahun 2020-2024 dan menetapkan Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2024 sebanyak 47 (empat puluh tujuh) RUU beserta 5 (lima) Daftar RUU Kumulatif Terbuka.

“Pembentukan suatu undang-undang, tidak terlepas dari berbagai kepentingan. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibentuk bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara, maka diperlukan komitmen bersama antar pembentuk undang-undang ndang, (yaitu) DPR RI dan Pemerintah, untuk selalu selaras dengan amanat UUD NRI 1945, selalu berpihak pada kepentingan nasional, serta selalu memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin berdaulat, maju, dan berkeadaban,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

0

(['model' => $post])

x|close