Dorong Percepatan Penanganan Wabah PMK, Legislator: Jangan Jadikan Anggaran Kementan Objek Proyek!

Nusantaratv.com - 13 Juni 2022

Anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo beserta Eselon I Kementan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2022). (Arief/nvl)
Anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo beserta Eselon I Kementan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2022). (Arief/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Menanggapi pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023, Anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno menegaskan agar realokasi anggaran tahun Kementan 2022 sebesar Rp180,78 miliar untuk tidak digunakan sebagai bancakan proyek. 

Jika nantinya sudah disetujui. Dirinya meminta realokasi anggaran tersebut harus digunakan untuk menyelamatkan hewan ternak dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo beserta Eselon I Kementan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022). Mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, dia ingin Kementan bersikap tegas dengan penanganan PMK di Indonesia.

"Skema kita menangani PMK ini pemanfaatan anggaran yang begitu besar ini. Mohon dirancang dengan sebaik-baiknya agar tidak lagi terjadi pembiasaan penggunaan anggaran. Anggaran-anggaran ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan PMK ini sehingga para peternak tidak lagi menangis. Pesan kami, jangan jadikan anggaran ini sebagai objek proyek oleh siapapun," tegas Sutrisno.

Dirinya mengingat kantugas pokok dan fungsi Kementan adalah mewujudkan pangan yang berkecukupan di Indonesia. Tentu saja, meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak di Indonesia harus jadi fokus utama Kementan. 

Sehingga, dia berharap tugas dan fungsi Kementan ini tercermin dalam Rencana Kerja sekaligus Pagu Indikatif Tahun 2023. "Semua, tentunya, perlu diaplikasikan pada Rencana Kerja dan Pagu Indikatif 2023. Dan, Pagu Indikatif ini penjabarannya harus mampu menjawab persoalan pangan yang kita hadapi," tuturnya.

Oleh karena itu, keterbukaan dalam pemanfaatan anggaran, jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX tersebut, perlu dilakukan Kementan sehingga Komisi IV DPR RI dapat mengawasi efektivitas dari setiap program yang dicanangkan, khususnya penanganan wabah PMK. 

Tanpa keterbukaan tersebut, maka akan sulit untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.

0

(['model' => $post])

x|close