Nusantaratv.com - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika menerima gratifikasi yang melebihi ketentuan, maka harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Demikian himbauan ini disampaikan oleh Inspektur II Ittama Setjen DPR RI Furcony Putri Syakura usai mengikuti agenda Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Jelang Hari Raya Idul Fitri, ia berharap setiap pegawai lebih berhati-hati.
“Sebagai PNS di Setjen DPR RI, intinya menghindari penerimaan gratifikasi yang di luar aturan dari undang undang-nya. Seandainya, jika menerima gratifikasi yang rata-rata ketentuan, dalam waktu 30 hari, harus melaporkan kepada KPK. Jika rata-rata di bawah Rp200.000 maka cukup melaporkan ke Unit Pengelola Gratifikasi yang ada di setiap deputi,” jelas Cony kepada Parlementaria.
"Seandainya, jika menerima gratifikasi yang rata-rata ketentuan, dalam waktu 30 hari, harus melaporkan kepada KPK,"
Sebagai informasi, menghitung hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, baik pejabat maupun pegawai negeri sipil (PNS) rawan menerima gratifikasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pejabat negara dan PNS dilarang menerima gratifikasi, karena berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang diatur
Sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif.