Cara Mengelola Pelestarian Hutan Adat Tenganan Pegringsingan Perlu Dicontoh

Nusantaratv.com - 16 September 2022

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR mengunjungi Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Bali, Kamis (16/9/2022). (Jaka/Man)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR mengunjungi Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Bali, Kamis (16/9/2022). (Jaka/Man)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, untuk mengelola pelestarian hutan di Indonesia perlu mencontoh dari apa yang telah dilakukan oleh Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Provinsi Bali. Karena, mereka sudah ratusan tahun, bahkan turun temurun sampai hari ini berhasil menjaga kelestarian hutannya sendiri. Tidak hanya itu, hutannya juga dikelola dengan baik sehingga memiliki manfaat bagi lingkungan masyarakatnya, jadi Indonesia tidak perlu jauh-jauh belajar ke luar negeri.

“Saya dari dulu pada setiap rapat kerja  selalu menyampaikan, kita cukup belajar pada diri kita yaitu para leluhur. Misalnya di Bali kuno yang saya kunjungi tadi itu secara original mengajarkan tentang dua hal. Pertama adalah lingkungan yang tertata, ini berarti manusia memiliki hubungan dengan alam secara kuat. Kedua, ekonomi yang terjaga dari alam  yang melahirkan kesejahteraan masyarakat, itu bisa dilihat dari setiap pekarangan yang disiapkan untuk warga. Kemudian, ada sawah yang dikelola secara adat, lalu berasnya dibagi-bagi dalam setiap bulan,” ujar Dedi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR mengunjungi Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Bali, Kamis (16/9/2022).

Menurut politisi Partai Golkar ini, pola seperti itu mestinya diterapkan di seluruh Indonesia. Perlakuan negara terhadap mereka juga harus diatur dalam sebuah aturan untuk menjaga dan jangan merubah tata ruangnya untuk digunakan untuk kepentingan lain, negara  tugasnya adalah satu,  melindungi para pengelola adat. Untuk itu Dedi meminta agar dalam revisi Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem nanti memberikan ruang bagi adat untuk terus mengalami pertumbuhan dan mendapat fiskal.

“Karena apa, mereka sudah menjaga Indonesia hampir ratusan tahun dengan luasan bisa mencapai ribuan hektar hutan, seandainya dikelola negara itu butuh struktur jabatan, butuh direktur, kepala biro dan kepala balai yang membuat negara harus mengeluarkan anggaran besar. Mereka para adat kan tidak, maka negara harus memberikan dukungan terhadap para pengelola adat ini agar mereka tetap bisa mempertahankan kelestarian lingkungan dan terjaganya adat istiadat,” ucap legislator dapil Jawa Barat VII ini.

0

(['model' => $post])

x|close