Nusantaratv.com - Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III, Ahmad Sahroni menyoroti polemik pencabutan bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada sejumlah mahasiswa oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sahroni menilai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta di bawah Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono itu merupakan tindakan yang fatal.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, langkah pemutusan KJMU di tengah jalan ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Pasalnya, kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut, menurutnya, sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Presiden Joko Widodo yang pro rakyat, khususnya soal pendidikan.
“Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat”
“Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat,” kata dia melalui keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, Sejumlah masyarakat protes lantaran tak lagi menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Protes ini bertebaran di sosial media.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan data penerima KJP Plus dan KJMU oleh pihaknya memang disinkronkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Maka dari itu, warga yang KJP Plus dan KJMU-nya dicabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Pj Gubernur untuk tidak membuat kebijakan yang merenggut hak masyarakat kecil. Ia menilai, pencabutan KJMU itu membuat ketimpangan akses pendidikan semakin besar di Jakarta.
“Pertama itu kan memang hak mereka untuk menerima, mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Jangan semau-maunya begitu, zalim bapak (Pj Heru),” kata politisi yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Sahroni berharap agar Pj Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan hak para penerima KJMU. Pasalnya, bantuan itu merupakan hak para penerima KJMU.