Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mustofa menyoroti fenomena banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dilikuidasi.
Dia menyebut hal itu tidak terlebas dari berbagai faktor makro yang mempengaruhi, yaitu kompetensi sumber daya manusia (SDM), tata kelola dan permodalan.
"Rata-rata dari sekian banyak kasus, pencabutan izin itu bukan karena ada penyimpangan, tetapi karena kompetensi. Dari sekian puluh BPR/BPRS yang ada di Sumbar, terkena punishment adalah perihal kompetensi," ujar Mustofa usai mengikuti pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder di Padang, Sumbar pada Senin (7/8/2023).
Dalam hal ini, menurutnya dibutuhkan peran dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memberikan dukungan atau penguatan terhadap BPR/BPRS terlebih Sumbar menempati peringkat kedua nasional setelah Provinsi Jawa Barat (Jabar) BPR/BPRS yang dilikuidasi dimana berdasarkan data yang di paparkan oleh LPS, sebanyak 19 dari total 83 BPR/BPRS di Sumbar telah dicabut izin usahanya, sementara Jabar terdapat 40 dari 252 BPR/BPRS yang dilikuidasi.
Karenanya, dia meminta Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih untuk melakukan terobosan-terobosan yang solutif guna meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi LPS di daerah. Utamanya perihal tata kelola BPR/BPRS yang prudent dan comply ketentuan.
Tak hanya itu, menurutnya evaluasi dan penguatan kompetensi dari SDM BPR/BPRS pun menjadi hal yang urgent untuk dilakukan mengingat dari banyak kasus yang terjadi, persoalan kompetensi SDM dan tata kelola menjadi hal makro yang mutlak memerlukan perbaikan.
"Saya yakin ini soal keseriusan dalam pengelolaan saja, bukan karena penyimpangan," tutupnya.