BK DPR Beri Dukungan Legislasi dalam Transformasi Struktural Ekonomi pasca Pandemi

Nusantaratv.com - 19 Oktober 2022

Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat foto bersama usai acara Seminar Nasional di Ruang Abdul Muis. (Geraldi/nvl)
Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat foto bersama usai acara Seminar Nasional di Ruang Abdul Muis. (Geraldi/nvl)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi struktural ekonomi, khususnya pasca pandemi. Hal itu ditegaskan Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul bahwa terkait persoalan ekonomi, DPR dan Pemerintah terlibat secara penuh menuntaskan kebijakan agar terjadi pemulihan ekonomi. Hal itu disampaikan Inosensius dalam acara Seminar Nasional ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Pembangunan Berkelanjutan di Tengah Tantangan Dinamika Global’ di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.

 “Kami dari BKD mendukung DPR, mulai dari pembahasan UU Ciptaker yang masih diikuti dinamikanya sampai sekarang. Karena lahir putusan MK yang menjelaskan bahwa prosedur penyusunan RUU tersebut inkonstitusional. Bahkan sampai saat ini saya masih menjalankan putusan MK tersebut di mana tiap Kamis dan Jumat melakukan konsultasi publik dalam rangka perbaikan UU Ciptaker,” ujar pria yang kerap disapa Sensi tersebut, Selasa (19/10/2022).

Dukungan BK DPR RI dari sisi legislasi terhadap persoalan pemulihan ekonomi juga tercermin dalam perubahan Perppu Nomor 1/2020 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Termasuk juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan juga UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. “Sebenarnya banyak UU yang melibatkan BKD karena tugasnya menyiapkan Naskah Akademik dan RUU yang menjadi usul insiatif termasuk RUU P2SK ini,” tambah Sensi.

Karena itu, ia menjamin pembahasan RUU tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) ini akan sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait meaningful participation. Yaitu, right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), right to be explained (hak untuk dijelaskan).

“Nah ini memang dilema persoalan dalam menyusun kebijakan. Tapi, kita di BKD sudah antisipasi dan menyiapkan infrastruktur untuk memberi ruang meaningful participation tersebut, baik secara konvensional maupun digital berupa aplikasi. Jadi kalau ingin terlibat dalam penyusunan NA dan RUU, BKD telah menyiapkan online participation yang mencakup tiga hak itu,” urainya.

0

(['model' => $post])

x|close