Nusantaratv.com - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi mengatakan, belum terjalin sinergitas kerjasama yang baik antar daerah terkait pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dikatakannya saat mengikuti agenda kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara. "Komisi X DPR ingin mengetahui bagaimana kerjasama yang dibangun antar pemerintah daerah dalam konteks memajukan pariwisata. Apakah sesungguhnya kerjasama antar daerah dalam sebuah kawasan pariwisata itu sudah terjadi. Destinasi Danau Toba sendiri merupakan suatu kawasan, bukan distrik perdistrik. Faktanya, dari yang disampaikan oleh tiga kepala daerah di kawasan Destinasi Danau Toba ini, saya belum melihat ada kesepakatan maupun kerjasama menyangkut bagaimana pengelolaan kawasan Destinasi Pariwisata itu," ungkap Nur Purnamasidi di Tapanuli Utara, Sumut, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, kunci keberhasilan pengembangan kawasan pariwisata Danau Toba salah satunya adalah adanya kerjasama pengelolaan yang baik antar daerah disekitar kawasan wisata tersebut. "Saya bisa mengambil kesimpulan sementara bahwa ketika kerjasama itu tidak ada maka mimpi untuk mengembangkan kawasan Toba sebagai salah satu destinasi prioritas nasional ini tidak akan terwujud," tuturnya.
Dikatakannya pula, seiring berjalannya tahapan revisi Undang-Undang Kepariwisataan, harus ada inisiasi yang dilakukan Komisi X agar kerjasama pariwisata antar daerah itu bisa segera diwujudkan.
"Satu-satunya harapan saya adalah di pemerintah pusat, karena pemerintah pusat lah yang bisa mengumpulkan para kepala daerah yang ada. Dengan demikian bisa lebih mempercepat proses rembuk bersama antar kepala daerah yang terkait. Setiap daerah harus bisa memunculkan sesuatu yang berbeda agar terjadi kesinambungan dan tidak ada duplikasi atau persamaan dengan daerah lainnya. Dan itu menjadi ciri khas dari daerah masing-masing. Output-nya adalah kerjasama antar penyelenggara pariwisata di Sumatera Utara," ucap Nur Purnamasidi.
Harus diakui, lanjutnya, bahwa pendapatan negara dari sektor pariwisata mencapai lebih dari Rp1.500 triliun pertahun. Dan itu masih bisa dikembangkan. "Saya berharap, kalau sektor pariwisata itu lebih dimudahkan dan SDM-nya lebih kita tingkatkan, maka di tahun-tahun berikutnya dengan melalui revisi undang-undang pariwisata ini, pendapatan negara dari pariwisata bisa mengalahkan pajak. Kalau pajak terkalahkan oleh pariwisata maka kita tidak akan lagi defisit, bahkan kita akan mengalami surplus," imbuhnya.
Dia menegaskan, Undang-Undang Pariwisata yang ada memang sudah saatnya diganti, karena undang-undang tersebut dirasa sudah tidak fleksibel dengan kondisi yang ada. "Salah satunya belum bisa menjawab bagaimana pengembangan Kampung wisata atau desa wisata yang saat ini menjamur jumlahnya. Hampir setiap satu Kabupaten terdapat lebih dari 20 desa wisata. Hal ini belum diatur di Undang-Undang Kepariwisataan yang ada. Termasuk juga mengenai bidang ekonomi kreatif yang bersinggungan dengan pariwisata," tukasnya.