Nusantaratv.com - Barang rampasan negara bisa menjadi sumber pemasukan negara. Isu ini terus dipertajam seiring wacana pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Plh Kepala Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilita Keuangan Negara (PA3KN) BK Setjen DPR RI (BKD), Ari Mulianta Ginting menyatakan, bicara anggaran dan akuntabilitas negara, ada satu yang perlu digali lebih lanjut idenya, yaitu barang sitaan dan barang rampasan. Apakah barang rampasan ini bisa dijadikan pemasukan negara. Isu penting ini dibicarakan kembali mengingat pada Januari sampai Mei ini merupakan siklus pembahasan APBN.
Ari menyampaikan hal ini di sela-sela Seminar Nasional bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (8/3/2024). Ari menyebutkan, seminar ini adalah yang perdana digelar PA3KN di tahun 2024 ini. PA3KN sedang konsen pada pembahasan isu-isu akuntabilitas dan keuangan negara.
"Ini acara perdana kami berupa seminar nasional. Kenapa kami gelar acara ini, karena kalau bicara PA3KN konsennya adalah akuntabilitas keuangan negara. Kebetulan di bulan Januari sampai Mei itu masuk dalam siklus APBN. Ada pembicaraan pendahuluan dan kami sudah membagi dalam 11 komisi, terutama di Komisi III," tuturnya.
Dengan mendatangkan para praktisi dan pakar, diharapakan kian jelas arah perampasan barang yang dikelola negara. Apalagi, menurut Kepala BKD Inosentius Samsul, barang sitaan dan barang rampasa ini sumber penerimaa bagi negara. "Itulah kami mendatangkan para pakar agar memberi pandangan kepada kita, apakah barang rampasan dan sitaan ini bisa digunakan satu alternatif pembiayaan negara," kilah Ari lebih lanjut.