Baleg Serap Masukan API dan APINDO Bahas Sektor Sandang Diatur dalam UU

Nusantaratv.com - 21 Juni 2023

Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid saat foto bersama usai RDPU Baleg DPR RI dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Foto: Farhan/nr
Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid saat foto bersama usai RDPU Baleg DPR RI dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Foto: Farhan/nr

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menyampaikan pentingnya sektor sandang diatur dengan jelas dalam sebuah undang-undang. Hal tersebut melihat dari kebutuhan dasar manusia yakni sandang, pangan, dan papan. Namun, hingga saat ini belum ada aturan jelas yang mengatur mengenai sektor sandang.
                             
Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU yang terkait dengan sandang, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

“Kebutuhan dasar kita itu sandang, pangan, dan papan, Ternyata dua hal yang lain sudah diatur secara jelas dan rinci bahkan dulu pernah ada namanya Menteri Perumahan Rakyat, itu merupakan kewajiban kita terhadap tempat tinggal. Sementara kita memandang sandang ini ya kita memasukan kategori ke industri atau apa?” tanya Politisi Fraksi PKB itu.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas mengatur tentang sektor sandang. Untuk itu, dalam RDPU tersebut, Baleg DPR ingin mendapatkan masukan dari API dan APINDO terkait sektor sandang. Mulai dari sisi industri, perdagangan hingga teknologi. Termasuk kendala yang dialami di sektor sandang selama ini. RDPU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam merumuskan langkah-langkah konkret untuk memperkuat sektor sandang di Indonesia.

“Hari ini kita diskusi dari sisi industrinya dan dari sisi perdagangannya. Apa kendala teman-teman asosiasi, apa kendala dunia usaha baik itu UKM, karena dengan perkembangan teknologi hari ini, pasar bisa masuk ke mana saja, terutama di Indonesia dan apa yang disebutkan tadi, (bahwa) gara-gara (ada layanan pesan makanan) online tingkat produksi sampah kita juga meningkat karena bungkus segala macamnya itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan Indonesia perlu membuat Badan Sandang yang dibutuhkan untuk dapat melindungi sektor Industri Tekstil dan Produks Tekstil (TPT). “Jadi kita sangat harapkan bahwa perlindungan terhadap industri TPT ini sangat dibutuhkan mungkin ekosistem kita jangan sampai rontok, untuk dibangunnya lagi itu sangat susah,” katanya.

Diketahui, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) merupakan organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan di sektor industri tekstil dan produk tekstil di Indonesia. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) adalah organisasi yang mewadahi pengusaha dan perusahaan di Indonesia. APINDO bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan memperjuangkan kepentingan para pengusaha Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

0

(['model' => $post])

x|close