Baleg Sepakat RUU Pembentukan Tiga DOB Papua Jadi Usul Inisiatif DPR

Nusantaratv.com - 08 April 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB. (Jaka/mr)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB. (Jaka/mr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memimpin Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua untuk menjadi usul inisiatif DPR.

RUU Tiga DOB Papua tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 

Dalam kesempatan itu, dia bertanya kepada Anggota Baleg DPR RI yang hadir dalam rapat pleno tersebut untuk meminta persetujuan untuk menerima laporan Panitia Kerja (Panja) atas ketiga RUU tersebut. "Demikian laporan Panja hasil RUU. Apakah laporan Panja dapat diterima?" tanya Awiek, sapaan akrab Baidowi yang juga sebagai Wakil Ketua Panja tiga RUU DOB tersebut, di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). "Setuju," jawab Anggota Baleg yang hadir.

Diketahui, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tiga yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama Pengusul, secara garis besar terkait beberapa hal. Yaitu, perbaikan aspek substansi di masing-masing RUU sesuai dengan karakteristiknya antara lain perbaikan judul RUU menjadi 'pembentukan' dan penegasan cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah.

Kemudian penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan ketentuan terkait Majelis Rakyat Papua (MRP); Perumusan ulang terkait masa transisi pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). "Dan penambahan  satu pasal baru mengenai tugas Pemantauan dan Peninjauan UU, setelah UU ini berlaku di dalam Bab IX Ketentuan Penutup," urai Anggota Fraksi PPP DPR RI ini.

Setelah pengambilan keputusan, Komisi II DPR RI sebagai pengusul undang-undang menyampaikan ucapan terima kasih. "Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal sebagai perwakilan Komisi II DPR RI.

0

(['model' => $post])

x|close