Baleg Hendak Sempurnakan Undang-Undang Soal Sampah

Nusantaratv.com - 19 Oktober 2022

Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu (19/09/2022). (Ndn/Man)
Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu (19/09/2022). (Ndn/Man)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kunjungan itu, Baleg bertemu dengan pemangku kepentingan seperti Pemerintah Provinsi DIY dan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Institut Teknologi Yogyakarta (ITY). 

Pertemuan tersebut memaparkan persoalan pengelolaan sampah di Yogyakarta. Usai pertemuan, Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI ke DIY, Ibnu Multazam, sekaligus Anggota Baleg DPR RI menyatakan bahwa seluruh materi yang disampaikan dalam pertemuan sangat berharga. “Karena sampah ini kan bergeraknya dari hulunya rumah tangga, maka dari itu pertemuan ini sangat penting sekali,” ujarnya Rabu (19/10/2022).

Salah satu masukkan untuk memperbaiki undang-undang pengelolaan sampah ini kata Ibnu adalah tentang siapa yang bertanggung jawab melakukan penegakkan hukum. Penegakan hukum untuk individu atau kelompok yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah yang termaktub dalam undang-undang tentang pengelolaan sampah.

“Tadi masukannya adalah pasal 22 tentang undang-undang persampahan itu pasal 22 serta tambahannya perlu adanya penegakkan hukum. Siapa yang melakukan penegkkan hukum itu? Dari Kajari (Kejaksaan Tinggi Negeri) tadi menyampaikan karena ini tindak pidana ringan (tipiring) itu cukup Satpol PP dibantu oleh kepolisian kejaksaan,” ujarnya.

Tim Akademisi UGM dalam kunker ini memberikan pendapat tentang pasal 22 ayat 1 poin a dan poin b di UU nomor 18 tahun 2008. Adapun poin A berbunyi “pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah”. Sementara, poin b berbunyi “pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu”.

Pada poin a, Tim Akedemisi UGM menyatakan, tidak ada standar minimal nasional sampah dipilah menjadi berapa jenis serta tidak ada jadwal untuk mengumpulkan sampah. Lalu, poin B, mereka memaparkan bahwa masih banyak masalah saat pembuangan sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Dalam kunker kali ini, Baleg melakukan kunjungan untuk melihat implementasi pelaksanaan suatu undang-undang. Undang-undang yang diamati adalah soal pengelolaan sampah. Para anggota yang hadir setali sepakat agar ada pembenahan pengelolaan sampah di Indonesia. Maka dari itu dalam pertemuan tersebut berhembus wacana untuk memperbarui atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

0

(['model' => $post])

x|close