Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Daerah khusus Jakarta (DKJ). Rapat hari ini (13/11/2023) diselenggarakan Baleg guna mendengar perubahan substansi setelah Panja melakukan RDPU dengan beberapa pakar hingga kelompok masyarakat Betawi.
“Dalam penyusunan Baleg telah melakukan RDPU dengan sejumlah pakar. diantaranya, Pakar Sosial, Pakar Pemerintahan dan Pakar Otonomi Daerah, Pakar Hukum Tata Negara dan Perwakilan Masyarakat Jakarta yang diwakili kelompok masyarakat adat Betawi. Saat ini kita dengarkan hasil singkronisasi dari Tenaga Ahli dari RDPU dan masukan bapak ibu, ini juga saatnya bapak ibu memberikan catatan kembali,” ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi saat memimpin rapat.
Usai mendengarkan penjelasan tenaga ahli, beberapa Anggota Baleg menanyakan beberapa substansi dalam RUU DKJ. Salah satunya, Desy Ratnasari. Desy menanyakan terkait organisasi dan perangkat daerah. Dijelaskan TA organisasi dan perangkat daerah akan disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel.
Pembentukan, susunan dan tipe perangkat daerah diatur dengan peraturan daerah. Sedangkan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah diatur oleh Peraturan Gubernur. “Dalam beberapa teori tentu banyak sekali yang berkaitan tentang beban kerja dan berbasis kinerja. Kita mau teori mana yang dipakai? maksud saya apakah akan memberikan kebebasan kepada Gubernur melalui peraturan daerah?,” tanya Desy.
Desy mengkhawatirkan, aturan akan berubah jika tidak diatur dalam UU. “Beda pimpinan beda gaya. Daripada temporer, kenapa tidak berikan kerangka yang mengacu pada teori universal yang baku, yang nantinya menjadi hal dasar mereka (pemda) membentuk perangkat daerah tersebut namun bersifat fleksibel untuk hal-hal lain. Kita kasih kerangka sehingga tidak ada kecemburuan daerah khusus lainnya,” katanya.
Kemudian, terkait linkungan hidup, Desy meminta Tenaga Ahli Baleg untuk memasukan hasil evaluasi Panja Pengelolaan Sampah menjadi bagian dari pengelolaan lingkungan hidup di DKJ. Terkahir, terkait pendidikan. Desy mengingatkan Tenaga Ahli untuk memasukan pendidikan inklusi, yang mana akses penyadang disabilitas masuk dalam RUU DKJ.
Sebelumnya, Tim Ahli Baleg menyampaikan beberapa substansi draf RUU tentang DKJ. Disampaikan Widodo, Tim Ahli Baleg, ada beberapa Bab dalam RUU yang mengalami perubahan dan penambahan. Diantaranya, Bab II tentang Keudukan dan Fungsi, yang salah satuny berisi mengenai Judul.
Bab II berkaitan dengan perubahan status Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, karena ibu kotanya telah diubah dengan UU IKN. Nantinya DKJ akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global, berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.
Kemudian, Bab IV terkait Bentuk dan susunan pemerintahan. Salah satunya mengenai Anggota DPRD, nantinya, jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan alokasi yang tentu mempertimbangkan penduduk DKI Jakarta dan juga wilayahnya.
Bab V tentang Kewenangan dan urusan pemerintahan provinsi juga akan mengalami perubahan karena perubahan status daerah. Dalam rangka mewujudkan kota Jakarta sebagai Kota Global, perlu ditunjang dengan fleksibilitas dan kelincahan untuk menentukan kelembagaan yang cocok dengan karakteristik Kota Global yang sarat akan perubahan.
Salah satu karakteristik kota global adalah adanya permasalahan dan pelayanan publik yang bersifat cross-border. Sementara Bab VI mengenai Kerjasama, Bab VII Tata Ruang dan Kawasan khusus serta Bab VIII tentang Protokoler dihapus.