Baleg Gelar Harmonisasi RUU Mahkamah Konstitusi

Nusantaratv.com - 21 September 2022

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (Devi/Man)
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dijelaskan Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin, rapat ini untuk mendengarkan penjelaskan staf ahli menyampaikan hasil hasil kajian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU MK.

"Setelah mendengarkan penjelasan dari tim ahli Baleg DPR RI, panja akan melaporkan hasil harmonisasi mengenai RUU MK akan dilaporkan pada rapat Pleno Baleg, Kamis 22 September jam 10 pagi," kata Nurdin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Sebelumnya Staf Ahli Badan Legislasi DPR RI menyampaikan hasil kajian Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Mahkamah Konstitusi.

Secara formil, RUU tentang MK sudah memenuhi syarat formil untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR  karena RUU tersebut termasuk Prolegnas RUU Kumulatif Terbuka dan telah disertai dengan Naskah Akademik.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 67 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun, menurut Tim Ahli Baleg RUU MK masih memerlukan perbaikan dari aspek teknis, yaitu mengenai ketentuan konsideran menimbang huruf c sebaiknya ditambahkan keterangan terkait dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Sehingga berbunyi: bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, serta perlu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.

Kemudian mengenai ketentuan konsideran menimbang huruf d bukan perubahan ketiga, tetapi semestinya berbunyi: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

RUU MK masih memerlukan penyempurnaan substansi seperti penentuan usia saat mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK. Namun hal tersebut bersifat open legal policy yang akan ditentukan atau disepakati oleh Panja di Baleg. Dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

RUU ini secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun berdasarkan kajian di atas RUU ini masih perlu dilakukan penyempurnaan. Hal ini agar sesuai dengan huruf a Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12.

Dalam kesempatan itu, pengusul RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Anggota DPR RI Abdul Wahid menyampaikan menyetujui apa yang telah dianalisa tim ahli Baleg DPR RI.

"Terima kasih Pimpinan dan Anggota Baleg serta Tenaga Ahli yang telah mengkaji.  Pada prinsipnya kami menyetujui apa yang telah dianalisis dan dikaji tim ahli. Terima kasih," tutup Wahid. 

0

(['model' => $post])