Baleg DPR Terima Masukan dari Produsen Minuman Beralkohol Tradisional terkait RUU Larangan Minol

Nusantaratv.com - 27 September 2022

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis dalam RDPU dengan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional dan Tokoh adat daerah dari NTT, Bali dan Banyumas, dalam rangka penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Eno/Man)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis dalam RDPU dengan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional dan Tokoh adat daerah dari NTT, Bali dan Banyumas, dalam rangka penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Eno/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis mengatakan memahami kesulitan yang dihadapi oleh produsen minuman beralkohol tradisional dan tokoh-tokoh adat daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol). 

Terlebih, di beberapa daerah, minuman beralkohol juga digunakan dalam upacara-upacara adat tertentu. Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional dan Tokoh adat daerah dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali dan Banyumas, dalam rangka penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

"Kami bisa memahami bahwa tidak hanya untuk urusan komersial, tetapi juga dengan dipergunakan untuk upacara-upacara adat tertentu sebagaimana disampaikan tadi, dan ini sudah turunan ratusan tahun dari yang lalu-lalu sampai sekarang tetap merupakan suatu budaya dari pada suatu adat istiadat setempat," ujar John.

Belum lagi, menurut John, ada masyarakat di daerah yang memang hidup dari industri tersebut, seperti di Bali. "Karena ini menjadi sumber kehidupan di daerah masing-masing. Bahkan di Bali ada sekitar 10 ribu petani yang dihidupkan mungkin lebih dari industri alkohol ini, begitu juga di NTT dan Banyumas," imbuh John.

Untuk itu, setelah mendengar aspirasi dari produsen minuman beralkohol tradisional dan tokoh-tokoh adat daerah tersebut, John mengatakan aspirasi tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai bahan masukan Baleg dalam menyusun RUU Larangan Minol. 

"Mungkin untuk langkah selanjutnya perlu kita pertimbangkan, artinya aspirasi dari daerah ini apakah ingin kita teruskan ataukah misalnya cukup melalui Perda (Peraturan Daerah)," jelas politisi Partai Golkar tersebut.

0

(['model' => $post])

x|close