Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prolegnas Prioritas 2023

Nusantaratv.com - 29 Agustus 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya saat memimpin Rapat Panja Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). (Devi/Man)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya saat memimpin Rapat Panja Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyampaikan total ada 80 Rancangan Undang-Undang yang akan dipertimbangkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. 

Dari 80 RUU itu, sebanyak 28 RUU adalah sisa pembahasan tahun 2022. Adapun usulan baru dari DPR ada 41 RUU, usulan baru dari pemerintah ada 4 RUU dan usulan baru dari DPD RI ada 7 RUU.

"Apa yang menjadi catatan akan dibahas bersama pemerintah di rapat berikutnya, ini baru Rapat Panja Pertama," ungkap Willy saat memimpin Rapat Panja Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).  

Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI Zainuddin Maliki meminta agar RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023. 

Pasalnya masih banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam. "Karena tahun 2023 adalah tahun politik, supaya kita lebih jernih menghindari situasi menyebabkan kita tidak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan RUU Sisdiknas lebih baik, ini perlu diperhatikan," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari menyampaikan jika RUU Sisdiknas dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah diminta untuk membuka partisipasi publik. 

"RUU Sisdiknas itu kan menyatukan tiga UU, namun aspirasi yang kami terima dari pemerhati pendidikan bahwa RUU ini belum melibatkan publik terutama pemerhati pendidik," kata Taufik.

Untuk itu, Taufik meminta pembahasan RUU Sisdiknas tidak dilakukan terburu-buru. "Ini menjadi perhatian, karena pendidikan penting mejadi tujuan negara. Kita perlu siapkan dulu mau membawa arah pendidikan kita seperti apa. Bagaimana negara mampu membuka akses pendidikan bagi rakyat Indonesia tanpa terkecuali," tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR membacakan Daftar Usulan RUU dari Panja Penyusunan Prolegnas Prioritas 2023, yakni usulan RUU yang dipertimbangkan untuk menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2023, yaitu:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) (Komisi I);

2. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan (Komisi II);

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Komisi II);

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Komisi II);

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Komisi II);

6. Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan (Komisi III);

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III);

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V);

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Komisi VII);

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Komisi VIII);

11. RUU tentang Yatim Piatu (Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pemberdayaan Anak Yatim dan Anak Terlantar oleh Negara) (Komisi VIII);

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Komisi IX);

13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi X);

14. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 tentang Kepemudaan (Komisi X);

15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Badan Legislasi);

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Badan Legislasi);

17. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia (Badan Legislasi);

18. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI (Badan Legislasi);

19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Badan Legislasi);

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Badan Legislasi);

21. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Badan Legislasi);

22. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) (Badan Legislasi);

23. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (FP Nasdem);

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (FPKB, FPKS);

25. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Guru (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) (FPKB);

26. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (FPKS);

27. Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional (FPKS);

28. Rancangan Undang-Undang tentang Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial (FPKS);

29. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (FPKS);

30. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (FPKS);

31. Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim (FPKS);

32. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana;

33. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (HAPER) (FPKS);

34. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani (FPKS);

35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (FPKS);

36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (FPKS);

37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana (FPKS);

38. Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Syariah (FPKS);

39. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (FPPP);

40. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (FPPP); dan

41. RUU tentang Pengadilan Medis (Perkumpulan Konsultan Hukum Medis).

RUU Usulan Pemerintah untuk Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, yaitu:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana;

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

RUU Usulan DPD untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yaitu:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah;

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan

Pertanian Perikanan dan Kehutanan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;

5. Rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik (Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik);

6. Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital; dan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pemerintah juga mengusulkan untuk menarik 17 RUU dari Prolegnas 2020-2024, yaitu:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana;

2. Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antar-Negara;

3. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law);

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;

5. Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia;

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani;

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

14. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. 

0

(['model' => $post])

x|close