Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Komisi II DPR RI melakukan rapat Panitia Kerja Harmonisasi 16 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Komisi II sebagai pengusul dan Baleg telah melakukan kajian meliputi tiga aspek, teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah mengungkapkan ada catatan yang perlu dipertegas soal penulisan dan tanda baca Padang Sidempuan atau Sidumpuan.
"Penulisan dan cara baca perlu kita klarifikasi, supaya konteks ini tidak dipertanyakan. ini membuktikan keragaman," ujar Ferdiansyah di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, sebagai pengusul menjelaskan, Provinsi Sumatera Utara termasuk 20 Provinsi yang memerlukan penyesuaian dasar hukum pembentukannya berdasarkan hasil kajian Komisi II DPR RI.
Dia mengungkapkan, pada 4 Mei 2023 lalu, telah diundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (LN.2023/No.55,TLN No.6864) yang sudah disesuaikan dasar hukum pembentukannya.
Menurutnya, UU Nomor 8 Tahun 2023 tersebut mencabut UU Nomor 10 Tahun 1948 tentang pembagian Sumatra dalam Tiga Provinsi, serta mencabut sebagian UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun 16 RUU tersebut terdiri dari 10 Kabupaten, tiga kota besar, dan tiga kota kecil. Tenaga Ahli Baleg juga telah melaporkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang kota Binjai sudah sesuai, Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Langkat secara teknis perlu perbaikan, penambahan frasa kabupaten Langkat.
Adapun RUU tentang Kabupaten Karo perlu penambahan frasa pada konsideran. RUU tentang Kota Medan sudah sesuai. RUU tentang Kota Tebing Tinggi ada dua catatan teknis. RUU tentang Kabupaten Deli Serdang ada catatan teknis. RUU tentang Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan sudah sesuai secara teknis.
Sementara itu, untuk RUU tentang Kabupaten Labuan Batu ada penambahan frasa. RUU tentang kabupaten Tapanuli utara ada satu catatan teknis. RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah ada catatan teknis.
RUU tentang Kabupaten Tapanuli selatan perlu satu catatan penambahan frasa. Lebih lanjut, kajian menyangkut aspek substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sudah sesuai ketentuan Undang-Undang.