Bahas UU Pengelolaan Sampah, Baleg Lakukan Tinjauan dan Pantauan Lebih Lanjut

Nusantaratv.com - 09 Juni 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. (Devi/Man)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan Baleg DPR RI berinisiatif melakukan peninjauan dan pemantauan lebih lanjut terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Menurut Awiek, sapaan akrabnya, hal itu perlu dilakukan guna melihat apakah ada korelasi antara pelaksanaannya di lapangan dengan ketentuan yang mengatur, terlebih ketika dikaitkan dengan persoalan sampah di Indonesia.

"Jangan sampai ketentuan di undang-undang itu sudah bagus, tapi implementasi di lapangan tidak bagus, karena misalkan keterlambatan menyusun aturan secara teknis. Itu akan kita lihat kalau kemudian ternyata keberadaan undang-undang yang ada sekarang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ternyata tidak sesuai dengan perkembangan zaman, maka tidak menutup kemungkinan salah satu rekomendasinya adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ini. karena ini sudah 14 tahun, progresnya juga tidak terlalu menggembirakan," ujarnya dalam rapat pleno UU Pengelolaan Sampah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022)

Meski demikian, sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berfokus pada penyusunan UU, Awiek mengakui memang ada niatan untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Sampah. 

Namun sebelum itu, Baleg perlu memahami lebih lanjut tingkat dari ketidakefektifan dari UU yang ada saat ini, termasuk sumber masalahnya. Sehingga ketika UU tersebut direvisi, hal tersebut tidak mengulang kembali persoalan yang sama.

"Tentu kita akan mendengarkan dari para stakeholder, yakni Kementerian Kementerian terkait. yang berikutnya juga kita mengundang para pakar supaya memadukan keduanya. Nanti mereka akan memberikan analisa, memberikan masukan. Tentu masukan dan analisa tersebut kita simulasikan dalam bentuk laporan pembahasan di internal kita. setelah meninjau lapangan, baru nanti ada laporannya. dalam laporannya biasanya di Baleg itu dengan rekomendasi. Dan rekomendasinya bermacam-macam," terang Awiek.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan, rekomendasi tersebut nantinya dapat bermacam macam, misalnya peninjauan terhadap UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, rekomendasinya adalah pembentukan pembentukan Badan Pangan Nasional. 

Kemudian terkait sanksi, dia mengungkapkan bahwa setiap UU pasti memiliki ketentuan mengenai sanksi. Sehingga dalam hal ini, Baleg akan memantau ke depannya, apakah karena sanksinya kurang besar atau lainnya dan kemudian setelah ada hasilnya, bila benar sanksi kurang berat, maka ketentuan sanksinya akan diperberat.

Sedangkan pada budaya, menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI itu, pembentukan budaya dapat dilakukan secara struktural, yakni melalui UU, kemudian korelasinya pun dengan sanksi dan lainnya. Sebab menurutnya, di Indonesia kebanyakan perubahan perilaku masyarakat itu mengikuti ketentuan perundang-undangan jika melihat pengalaman yang ada.

"Contoh, dulu kita enggak pernah kenal yang namanya masker, jarang menggunakan masker. Tapi dipaksa oleh aturan bahwa Anda harus pakai masker karena kena Covid. Hari ini kita harus pakai masker di ruangan-ruangan tertutup. Contoh lagi, perjalanan kereta api. Anda kalau naik kereta KRL dulu kan semrawut, naik di atas atap dan macam macam, dipaksa oleh aturan, tidak boleh. (sehingga) aturan yang memaksa. Rekayasa terhadap perilaku itu aturan," tukas Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

0

(['model' => $post])

x|close