Bahas RUU Tujuh Provinsi, Legislator: Jangan Ada Pasal Sisipan

Nusantaratv.com - 22 Agustus 2022

Anggota Baleg) DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Pleno dalam rangka mendengar penjelasan pengusul atas RUU Tujuh Provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). (Devi/Man)
Anggota Baleg) DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Pleno dalam rangka mendengar penjelasan pengusul atas RUU Tujuh Provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan kepada Komisi II DPR RI sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi dan seluruh Anggota Baleg DPR RI untuk berkomitmen dan mengawasi pembahasan RUU ini, agar jangan sampai ada pasal-pasal yang sengaja disisipkan, lalu kemudian mengganggu keterkaitan undang-undang daerah ini dengan undang-undang yang sudah berlaku.

"Saya yakin teman-teman Komisi II DPR RI termasuk teman-teman Baleg DPR RI komitmen dengan itu. Jangan ada nanti pasal luar niat kita untuk hanya merubah dasar hukum dari daerah-daerah kita baik provinsi, maupun kabupaten/kota," tegas Zulfikar dalam Rapat Pleno dalam rangka mendengar penjelasan pengusul atas RUU Tujuh Provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Meski demikian, Zulfikar mengapresiasi langkah yang diambil Komisi II DPR RI yang berinisiatif mengajukan perubahan dasar hukum pada tujuh provinsi ini. 

Diketahui, alas hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS) sehingga dengan diajukannya RUU Tujuh Provinsi ini diharapkan bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

"Teman-teman Komisi II DPR RI ini jeli dan cermat, untuk mengantisipasi barang kali di masa depan ada masalah, sehingga berinisiatif merubah dasar hukum di undang-undang existing tentang daerah-daerah kita, baik provinsi maupun kabupaten/kota," apresiasi politisi Partai Golkar ini.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang mewakili Komisi II DPR RI sebagai pengusul RUU Tujuh Provinsi menegaskan di akhir paparannya, bahwasanya usulan perubahan dari undang-undang ini hanyalah perubahan dasar hukum pembentukan daerahnya saja.

"Ini sudah kita sepakati dan hal ini pun sudah kita bicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwasanya pihak Kemendagri juga tidak memperkenankan untuk pembahasan itu menjadi lebih luas karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Kita perlu menyampaikan perbaikan-perbaikan untuk antisipasi," jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

0

(['model' => $post])

x|close