Nusantaratv.com - Komisi XI DPR RI menegaskan pengawasan untuk koperasi simpan pinjam yang berbentuk tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop) harus tetap diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P menilai, jika nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam secara open loop, berpotensi akan terjadi salah persepsi, karena sebelumnya OJK tidak mengikuti mana jenis koperasi simpan pinjam yang bergerak secara open loop maupun close loop.
"Persoalannya apakah OJK mampu mendeteksi jenisnya, karena koperasi diatur khusus dalam Undang-Undang Perkoperasian. Kemudian berkembang menjadi terbuka dan tertutup, OJK tidak mengikuti. Koperasi sejak awal masuk dalam ruang lingkup Kementerian Koperasi. Sehingga KSP tertutup atau terbuka, yang bisa menentukan itu Kementerian Koperasi," kata Dolfie saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK dengan pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
"Sehingga, mau diawasi OJK melalui penetapan di Kementerian Koperasi. Diserahkan, ini lho KSP yang perlu pengawasan OJK. Karena dari awal ini di (Kementerian) Koperasi, tiba-tiba OJK di-kasih teropong untuk meneropong koperasi terbuka. Mana mampu? Makanya kalau alurnya kita rapikan, harusnya Kemenkop yang mendelegasikan, ini lho OJK koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor jasa keuangan. Tinggal mekanisme menyerahkan dari Kemenkop ke OJK, intinya harus tertulis," papar politisi PDI Perjuangan itu.
Senada, dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkop UKM itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyatakan seharusnya urusan terkait koperasi seluruhnya yang mengawasi adalah Kemenkop UKM. Andreas menegaskan, tata kelola untuk koperasi dan perbankan sangat berbeda.
"Koperasi itu kumpulan anggota, perbankan adalah kumpulan modal, jadi ini kacau balau kalau seperti ini. Jika nanti Bapak (Kemenkop) minta di-training dengan standar OJK, silakan. Jadi ini koperasi adalah urusannya Kementerian Koperasi. Bahwa nantinya ada koperasi melakukan jasa pelayanan keuangan perbankan, ya silakan serahkan (pengawasannya) kepada OJK," ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Octaviani menyatakan, jika tujuan dari adanya penyusunan RUU P2SK untuk koperasi tersebut untuk mengembalikan roh dari koperasi itu sendiri, seharusnya sudah tidak ada lagi istilah close loop dan open loop.
"Jadi sudah tidak ada dua kata itu lagi, yang ada hanyalah koperasi dan yang koperasi melakukan simpan pinjam di luar anggota sudah otomatis dia harus keluar dari koperasi dan Kementerian Koperasi harus tegas bahwa koperasi itu harus diberi peringatan," imbuh politisi Partai Demokrat itu.
Rapat Panja RUU P2SK menghasilkan tiga poin kesepakatan. Pertama, kedua pihak sepakat pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK.
Kedua, pengawasan koperasi tersebut oleh OJK dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kemenkop UKM. Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Sebagai gambaran, koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan adalah koperasi yang bertindak sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Kegiatan dalam sektor jasa keuangan yang dimaksud antara lain berupa kegiatan perbankan, usaha perasuransian, pasar modal, dana pensiun, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.
Rekomendasi dan penetapan dari Kemenkop UKM yang dimaksud adalah surat penetapan dan pengajuan pengawasan kepada OJK terhadap koperasi berkegiatan dalam sektor jasa keuangan.