Bahas RUU P2SK, Baleg Terima Masukan dari Himbara dan Perbanas

Nusantaratv.com - 18 Agustus 2022

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat RDP dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (Andri/Man)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat RDP dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (Andri/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima masukan dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) sebagai bagian dari harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, pertemuan tersebut guna memantapkan konsepsi baik dari sisi aspek teknik maupun aspek substansi. Untuk itu masukan dari Himbara dan Perbanas dinilai sangat berharga terutama terkait dengan industri perbankan yang sangat dinamis sekarang.  

"Kemudian belum lagi inovasi bisnis itu bersentuhan langsung dengan inovasi teknologi, digital banking, tadi ada peer to peer lending, maupun yang lain-lain, makannya itu penting untuk kita lakukan," ujar Supratman di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Supratman menambahkan, secara garis besar, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan industrinya, melainkan juga mengatur bagaimana koordinasi antara lembaga jasa keuangan, yakni, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, pengawas perbankan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Undang-undang ini juga mengamanatkan sebagai protokol atau jaring pengaman krisis. Itu sentuhan-sentuhannya ke sana tetapi karena kita menghadapi perubahan dinamika geopolitik yang semakin tidak menentu, belum lagi menyangkut soal bagaimana kita memenuhi pembiayaan di APBN kita. Karena Perpu kemarin kan akan berakhir di tahun 2023, defisit anggaran harus maksimal dibuat 3 persen, ini semua menjadi protokol untuk kita bisa mengantisipasi perkembangan ke depan," imbuhnya.

Selain itu, jelasnya, aspek lain yang juga turut dibahas dalam RUU P2SK tersebut adalah persoalan penguatan kelembagaan keuangan, perlindungan data pribadi konsumen yang juga dibahas dalam satu bab khusus menyangkut soal inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang lebih berpihak pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga pengaturan tentang industri kripto.

"Industri keuangan itu bukan hanya terkait dengan perbankan, tapi juga asuransi, lembaga keuangan non-bank, semuanya, dan itu semua terkait dengan soal penjaminan tadi kita sudah dengar ya menyangkut soal-soal itu, itu semua yang akan kita urus, termasuk salah satu tadinya koperasi simpan pinjam, tadinya itu ada di ranah Kementerian Koperasi, tapi karena begitu maraknya yang namanya koperasi simpan pinjam ini dana dibawa kabur, maka kemudian khusus koperasi simpan pinjam itu kita alihkan dari Kementerian Koperasi ke Otoritas Jasa Keuangan," imbuh politisi Partai Gerindra ini.

Terakhir, legislator daerah pemililah (dapil) Sulawesi Tengah ini berharap RUU tersebut dapat selesai tahun ini. Karena keberadaan RUU tersebut nantinya sangat dibutuhkan di tengah ketidakpastian global. "Undang-undang P2SK ini memang ini undang-undang elit, oleh karena itu jangan sampai kemudian undang-undang ini tidak menyentuh kepada masyarakat kalangan bawah," harap Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

0

(['model' => $post])

x|close