Nusantaratv.com - Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian (PKA BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam pembahasan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kunjungan ini, DPRD DIY membahas mengenai tata cara pengelolaan keuangan, termasuk regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPRD DIY menyampaikan permasalahan keinginan mereka untuk mempertajam peran dalam kaitan pengelolaan Dana Istimewa (Dais).
Dalam kunjungan ini, Anggota DPRD DIY diterima oleh Analis APBN Ahli Madya Kiki Zakiah, mewakili PKA. Anggota DPRD DIY menceritakan keluh kesah mereka mengenai kurang adanya ruang bagi mereka terkait dengan pengelolaan Dais yang diterima oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dari APBN Pemerintah Pusat.
Selama ini, mulai dari pengusulan awal, perencanaan keuangan, secara legalitas DPRD DIY belum memiliki payung hukum. Untuk berperan dalam pengelolaan Dais. Namun, di sisi lain padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan.
"Memang kan sudah berjalan 10 tahun ya, Dais (dana istimewa) ini, sepertinya multiplier effect ke masyarakat pun belum terasa. Kalau kita lihat tadi di tingkat kemiskinan juga masih tinggi, jadi mungkin kami menyarankan memang peran DPRD ditingkatkan, untuk lebih bisa lebih mengawasi. Karena memang kan salah satu fungsi DPRD itu adalah fungsi pengawasan. Jadi memang perlu untuk bisa lebih mengawasi lebih dalam terhadap Dais ini," jelas Kiki di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurut Kiki, pemberdayaan masyarakat juga harus bisa lebih ditingkatkan dari adanya dana istimewa itu. Karena berdasarkan kajian-kajian yang telah dilakukan PKA, dana istimewa itu belum terlihat dampaknya terhadap masyarakat, jika dilihat dari tingkat kemiskinan, jumlahnya juga masih tinggi. Padahal semakin tahun besaran dana istimewa itu semakin bertambah, pada RAPBN 2023 sendiri Dana Istimewa sebesar Rp1,3 miliar.
"Jadi memang harus ada evaluasi ya monitoring yang baik, termasuk oleh DPRD juga. Harus juga memperkuat peran DPRD dan juga mengoptimalkan antara DPRD dan juga Pemdanya. Jadi mungkin itu, tentunya dengan payung hukum yang juga jelas, harus ada payung hukumnya. Dari kami sendiri, kami akan mencoba membuat kajian-kajian terkait hal-hal yang tadi sudah disampaikan terhadap masalah-masalah yang sudah disampaikan. Mungkin nanti akan kami sampaikan kepada Komisi II, komisi XI, yang memiliki mitra kerja Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Keuangan," pungkas Kiki.
Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan DPRD DIY Suparja menjelaskan, seperti hasil dari pembahasan, perlu adanya suatu peraturan yang kuat untuk melibatkan peran DPRD, karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020 kaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah peran DPRD jadi tidak terlihat.
"Di situlah, berdasarkan PMK itu, peran DPRD justru kurang kelihatan. Kalau memang bisa, ya ini harapan kami, dari DPRD bisa mendorong keterlibatan DPRD itu dari perencanaannya. Sehingga, jangka 5 tahun itu, target kita akan jelas DIY ini akan mau turun angka kemiskinannya sampai berapa? Kesejahteraan rakyat terukur kaya apa? Itu nanti akan jelas. Kalau sekarang ini, ya masih seperti ini," kata Suparja.