Nusantaratv.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan untuk mengundang berbagai industri kecil yang memproduksi minuman beralkohol (minol) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengaturan minol pada Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), guna menggali penyebab tumbuhnya industri minol ilegal di Tanah Air.
Menurut Firman, ada potensi munculnya produksi minol secara ilegal disebabkan oleh dominasi pasar yang dikuasai pengusaha minol kelas C. "Perusahaan yang kelas-kelas C, itu karena mereka terlampau sudah menguasai pasar yang ada di sana, sehingga kalau ada muncul perusahaan-perusahaan kecil yang merupakan kearifan lokal yang inisiatif daripada masyarakat, kemudian (aktivitas) mereka itu mereka terusik, terganggu pasarnya," ungkap Firman dalam RDPU dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti dan PT Balihai Brewery Indonesia, terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022)
Dirinya menilai semua warga negara punya hak untuk hidup, termasuk juga dengan pengusaha-pengusaha kecil. Sebab, menurut dia, bisa jadi usaha minol ilegal tersebut muncul karena masyarakat merasa sulit untuk mendapatkan izin. Tidak adanya izin tersebut menyulitkan pemerintah guna melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Sehingga dia kadang mengoplos dan kemudian mencampur dengan obat pencampuran daripada produk yaitu melanggar ketentuan aturan karena tidak ada yang membina itu Pak," lanjut Firman.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan semangat menghidupkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) ini harus ditumbuhkembangkan, terutama pada usaha kecil masyarakat. Menurut Firman, inilah bentuk dari kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan atau hukum bagi siapapun yang menjalankan usaha.
"Nah ini kita harus arif menyikapi itu. Singgah di dalam rancangan UU, apakah ini di undang-undang apakah ke peraturan lain, coba warga negara itu dilindungi hak hidupnya," tukas Anggota Komisi IV DPR RI itu.