Nusantaratv.com - Komisi X DPR mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah. Walaupun begitu, bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa dan bahasa daerah sebagai bagian dari kearifan budaya, tidak boleh saling meniadakan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi X DPR Mustafa Kamal dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Menurutnya, baik Bahasa Indonesia maupun bahasa daerah bisa saling bersinergi karena bahasa tersebut yang membentuk jati diri bangsa.
"Harusnya saling menguatkan antara bahasa daerah, bahasa nasional. Jangan saling meniadakan karena bisa saling memperkaya, saling memperkuat, jadi tetap ada nilai-nilai yang bisa (menjadi) kekuatan bangsa Indonesia," ungkap Mustafa.
RUU tentang Bahasa Daerah diharapkan bisa hasilkan regulasi yang komprehensif dan kolaboratif, tanpa harus meniadakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS itu mendukung bahasa daerah mendapatkan afirmasi pelajaran muatan lokal di sekolah dasar dan menengah. Ia menilai membumikan bahasa daerah perlu diusahakan dalam pendidikan, di mana perlahan-lahan akan membentuk identitas
"Identitas nasional itu dibangun dari identitas lokal di daerah, jadi tidak akan ada identitas nasional tanpa identitas lokal yang kuat. Indonesia ini terbentuk karena ditopang oleh kekuatan identitas lokal," imbuhnya.
Menutup pernyataannya, politisi Fraksi PKS itu berharap penyusunan RUU Bahasa Daerah bisa terselenggara secara kolaboratif. Harapannya, RUU tersebut bisa menghasilkan regulasi yang komprehensif serta bisa dilaksanakan di berbagai lapisan stakeholder.