Nusantaratv.com - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR bersama Pimpinan Komisi II DPR RI melakukan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan Komisi II dan Badan Keahlian, ada 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota yang perlu dilakukan pembaruan terhadap dasar hukum pembentukannya.
"Ruang lingkup penyesuaian UU ini pembentukan daerah hanya terbatas pada 3 aspek, yaitu landasan hukum, kewilayahan, dan karakteristik daerah," ujar Sensi, sapaan akrab Inosentius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Sensi menjelaskan urgensi pembaruan landasan hukum ini mengingat sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara. Karenanya, RUU ini akan memberikan penegasan landasan hukum dengan berpedoman pada UUD Tahun 1945.
Menurutnya, RUU tentang Kabupaten/Kota yang akan disusun ini berbeda dengan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru, karena dalam Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota ini hanya akan mengatur tentang pembaruan/penyesuaian dasar hukum pembentukan, penegasan cakupan wilayah meliputi kedudukan ibukota provinsi dan batas wilayah, serta ke-khasan karakteristik masing-masing daerah, seperti ciri geografis dan potensi sumber daya alam.
DPR, lanjut Sensi, berpandangan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda, serta memiliki kekhasan masing-masing yang harus ditonjolkan agar dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang mengakomodasi potensi dan karakteristik daerah. "Sehingga masing-masing daerah dapat menentukan arah pembangunan daerahnya, karena ini kan benar-benar disesuaikan karakteristiknya," imbuh Sensi.