Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masif memberikan sosialisasi mengenai tingkat bunga tabungan dan pinjaman.
Hal ini diungkapkannya setelah mendapatkan penjelasan dari Anggota Dewan Komisioner LPS dalam Rapat Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Bali, Jumat (14/4/2023).
"Tadi LPS menyampaikan 27 persen dari persoalan pinjaman masyarakat yang harus di-recover oleh LPS itu tidak layak bayar. Kenapa? Karena sebagian besar dari mereka itu mendapatkan bunga di atas suku bunga yang dijamin LPS, artinya apa? Perlu edukasi kan? Edukasi yang masif kepada masyarakat Bali, ini lho batas maksimum (bunga) pinjaman atau tabungan yang bisa di-cover oleh LPS. Kalau lebih dari ini, kalau ada apa-apa kamu tidak akan dikembalikan oleh LPS," ujar politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Didik Madiyono selaku Anggota Dewan Komisioner LPS menjelaskan bahwa sejak tahun 2009 terdapat 9 (sembilan) bank di wilayah Bali yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi dengan nilai simpanan Rp225,11 Miliar.
Hanya sebesar 72,47 persen dari total pinjaman yang kemudian mendapatkan status layak bayar sedangkan 27,63 persen atau Rp61,96 miliar menyandang status Tidak Layar Bayar (TLB).
Dari keseluruhan simpanan yang memiliki status TLB di Bali, mayoritas diakibatkan karena bunga simpanan lebih tinggi dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditentukan LPS.
Marwan meminta LPS untuk secara gamblang mengingatkan masyarakat mengenai tingkat bunga dan risikonya apabila melebihi batas yang ditentukan, terlebih mengingat rasio status TLB di Bali digadang menjadi yang tertinggi di Indonesia.
"Edukasinya harus lebih masif ke depan ini supaya rakyat kita yang tertatih-tatih mau menabung tiba-tiba (banknya) ditutup lalu uangnya nggak kembali kasihan banget," sebagaimana disampaikan legislator Dapil Lampung II tersebut dalam rapat.
Selain bunga simpanan melebihi TBP, beberapa hal yang menjadi alasan lain simpanan tidak layak bayar adalah karena tidak ada aliran dana masuk serta faktor penyebab bank tidak sehat.
Sejak tahun 2009 sampai dengan 11 April 2023, terdapat 9 (sembilan) bank di wilayah Bali yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi. Sebanyak 8 (delapan) bank telah selesai proses likuidasinya dan 1 (satu) bank, yaitu PT BPR Pasar Umum masih dalam proses likuidasi.