Nusantaratv.com - Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin mendukung upaya pemerintah terhadap tindak lanjut MOU terhadap Malaysia terkait Pekerja Migran Indonesia.
Dia juga mendorong pemerintah RI segera menindaklanjuti pembahasan dengan Pemerintah Malaysia terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) atau RTK 2.0.
"Saya mengapresiasi langkah-langkah Kemenaker terkait Pekerja Migran yang ditindak lanjuti dengan MOU antara Indonesia dan Malaysia, apalagi dengan Anwar Ibrahim Perdana Menteri Malaysia yang bertemu dengan presiden dan berkomitmen akan perbaikan mengenai kesejahteraan dan kaeadilan bagi PMI, jadi saya semakin optimistis," ucap Alifudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Alifudin menambahkan, dengan komitmen Perdana Menteri Malaysia terkait permasalahan PMI khususnya pekerja migran ilegal dapat terselesaikan. Dia yakin, mekanisme baru tersebut dapat mengurangi jumlah PMI yang akan bekerja di Malaysia secara non-prosedural yang dapat berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Aturan tersebut akan tegas terhadap agensi, pekerja migran maupun pemberi kerjanya akan dihukum sesuai mekanisme yang ada. Karena itu, kedepan permasalahan PMI ilegal ini bisa diselesaikan," jelas Legislator Dapil Kalimantan Barat I itu.
Selain itu, Alifudin juga menegaskan, bahwa program elaborasi antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia tentang Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0, harus segera direalisasikan. Dia berharap, terbitnya RTK 2.0 dapat mengurangi tenaga kerja ilegal. Mengingat, banyaknya permintaan tenaga kerja di Malaysia.
"Mohon maaf, karena hampir rata-rata orang Indonesia bekerja di Malaysia itu alasannya gaji yang memadai, makannya apapun caranya mereka harus bisa bekerja di Malaysia walaupun ilegal, nah disini pemerintah harus hadir dengan kebijakan serta pengawasan yang mempermuah dan berpihak terhadap pekerja migran Indonesia," tutup Politisi Fraksi PKS itu.